Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Akan di Naikkan Pemerintah

0
sumber listrik
Ilustrasi

Pemerintah telah menyiapkan patokan untuk harga pembelian tertinggi tenaga listrik melalui Independent Power Producer (IPP) dengan nilai sebesar 25% lebih besar dari harga yang sebelumnya.

Bapak Wapres (Jusuf Kalla) telah menuturkan bahwa infrastruktur adalah salah satu yang menjadi hambatan untuk berkembangnya pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk 5 tahun ke depan, infrastruktur dari pembangkit tenaga listrik ditargetkan akan bertambah sebesar 35.000 MW, baik itu dari proyek-proyek PLN dan juga swasta.

“Sudah Berkali-kali saya telah sampaikan bahwa kita butuh listrik. Bagaimana untuk mempercepat hal itu? Sederhana saja, tidak perlu tender. Kita langsung tentukan saja harganya, Jadi siapa yang ingin ikut harga ini silakan, tapi siapa yang tidak ingin ikut ya minta maaf,” ungkap beliau dalam seminar Market & Economic Outlook 2015, pada hari kamis (29/1/2015).

Wapres telah memastikan harga yang akan dipatok pemerintah dalam pembelian listrik dari IPP didesain agar menguntungkan swasta. Menurut beliau rata – rata harga listrik adalah 25% di atas harga lama, hal itu pasti. Jika turun, kasih tahu yang mana nanti pasti akan naik jadi saya yakin itu akan baik.

Selain menaikkan harga patokan dari pembelian IPP, pemerintah juga akan melakukan revisi tentang perizinan dari investasi pembangkit listrik. Untuk peresmian Pusat Pelayanan Terpadu 1 Pintu di BKPM, Presiden Jokowi meminta kepada jajarannya untuk memangkas 52 izin dan juga waktu 930 hari yang dibutuhkan dalam mengurus izin pembangkit listrik.

Sementara, BKPM telah mencatat bahwa sebanyak 9 perusahaan sudah mengajukan tentang permohonan untuk mendirikan pembangkit listrik. Para Investor itu  berasal dari domestik dan juga internasional, termasuk negara Jepang.

Peraturan turunan tentang kebijakan hal itu tertuang didalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 3/2015 tentang Prosedur dalam Pembelian Tenaga Listrik dan juga Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTG/PLTMG PLTU Batubara, serta PLTA Oleh PT PLN (Persero) melalui sebuah Pemilihan Langsung dan juga Penunjukan Langsung.

Sumber: Bisnis.com

Ralali Business Solution

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.