Kupas Tuntas Prosedur Kerja K3

0
Kupas Tuntas Prosedur Kerja K3
Image: www.slideshare.net

Prosedur kerja K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan prosedur standar yang mesti dimiliki serta senantiasa diperhatikan oleh semua perusahaan yang bergerak di semua bidang. Tujuannya dibuat prosedur ini yaitu untuk menjamin kenyamanan dan keamanan semua pihak entah itu pegawai ataupun pemimpin perusahaan. Sehingga dengan adanya prosedur ini tak ada satu pun yang merasa dirugikan, entah itu secara fisik, materi ataupun nyawa. Berikut ini merupakan ulasan mengenai sejarah, apa serta bagaimana prosedur K3 yang dimaksud.

Pengertian serta Manfaat Prosedur K3

Yang dimaksud prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ialah serangkaian prosedur yang dijalankan dari awal sampai akhir dalam suatu pekerjaan diawali dengan penilaian mengenai apa saja risikonya yang bisa muncul yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut. Penilaian risiko dilakukan guna menjamin keselamatan dan kesehatan semua pegawai selama mereka berada di ruang lingkup kerja ataupun sedang menyelesaikan sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan.

Baca: Beberapa Aspek Keselamatan dalam Bekerja

Prosedur K3 mesti mempertimbangkan sejumlah hal, semisal adanya risiko akan cidera ataupun sakit yang diakibatkan oleh pekerjaan dan risiko terjadinya kerusakan terhadap peralatan dan area sekitarnya. Maka dari itu prosedur K3 sangat penting serta mempunyai banyak manfaat, yaitu:

  • Prosedur K3 memberikan rasa aman kepada setiap pekerja dalam menyelesaikan atau menjalankan pekerjaannya.
  • Prosedur K3 yang dilaksanakan dengan baik pun akan memberi keuntungan bagi perusahaan sebab tak perlu lagi adanya pengeluaran tambahan sebagai kompensasi cedera ataupun sakit yang dialami pekerja.
  • Dengan adanya prosedur K3 pekerjaan akan menjadi lebih efisien, terarah, dan efektif .

Perkembangan Prosedur Kerja K3

Sampai sekarang ini tak diketahui secara pasti kapan masalah mengenai kesehatan dan keselamatan kerja (K3) mulai diterapkan dalam dunia industri. Akan tetapi hal tersebut sudah mulai terlihat jelas semenjak Undang-undang Kerja serta Undang-undang Kecelakaan ada dan secara bertahap masalah kesehatan dan keselamatan kerja mulai terapkan.

Pada 1957 Departemen Perburuhan yang sekarang ini berubah menjadi Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuat Lembaga Kesehatan Buruh yang bertujuan untuk mengatur masalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) buruh. Dan pada 1965 berubah menjadi Lembaga Keselamatan dan Kesehatan Buruh. Pada tahun 1966 kedudukan lembaga ini menjadi lebih kuat ketika dibuat Lembaga Higiene Perusahaan serta Kesehatan Kerja (HIPERKES)

Langkah untuk menyadarkan betapa pentingnya melindungi Kesehatan dan Keselamatan kerja tak cuma dilakukan secara formal saja oleh kelembagaan pemerintah, akan tetapi disosialisasikan dengan cara menerbitkan buku, bimbingan terapan, seminar, lokakarya serta bentuk kegiatan yang lainnya. Hasil dari semua upaya tersebut dapat kita rasakan sekarang ini. Itulah pembahasan mengenai seluk beluk Prosedur K3. Semoga bermanfaat.

Ralali Business Solution

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.