Cara Melakukan Identifikasi dan Karakteristik Limbah B3

0

Dalam tahapan awal pengolahan limbah B3 adalah melakukan identifikasi dan karakteristik dari limbah untuk menentukan apakah limbah tersebut merupakan limbah B3 ataupun non B3. Identifikasi ini penting untuk dilakukan agar proses penyimpanan limbah ini dapat dilakukan dengan aman dan untuk mencegah risiko bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Di artikel berikut ini kita akan membahas tentang bagaimana cara melakukan identifikasi dan karakteristik limbah B3 berikut ini.

Tujuan Identifikasi Limbah B3

Identifikasi limbah B3 memiliki tujuan utama diantaranya:

  • Menentukan daftar limbah B3 yang sesuai dengan karakteristik dan kategorinya.
  • Mengetahui cara yang tepat dalam pengelolaan limbah, khususnya dalam pengumpulan dan penyimpanan limbah B3.
  • Menilai potensi bahaya dari limbah B3 terhadap lingkungan, manusia, dan makhluk hidup lainnya.
  • Mengurangi biaya pengelolaan limbah B3 dengan mengidentifikasi metode pengolahan yang paling efektif dan efisien.

Identifikasi Limbah B3 Menurut PP 101/2014

Menurut PP 101/2014 identifikasi limbah B3 dapat ditentukan berdasarkan 3 kriteria, yakni sumber, karakteristik limbah, dan uji toksikologi. 

Berdasarkan Sumber

Limbah B3 dapat ditentukan berdasarkan sumbernya, sumber ini juga dibedakan menjadi 3 kategori yakni sumber tidak spesifik, sumber spesifik umum dan khusus, dan kimia kadaluarsa, berikut penjelasannya.

  • Sumber tidak spesifik: Limbah B3 yang umumnya bukan berasal dari proses utama, tetapi berasal dari kegiatan seperti pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi, pelarutan kerak, dan pengemasan.
  • Sumber Spesifik Umum dan Khusus: Limbah B3 yang merupakan sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan.
panduan limbah b3 sumber spesifik umum
  • Bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, sisa kemasan, produk reject.

Berdasarkan Karakteristik

Adapun identifikasi limbah B3 yang dibedakan berdasarkan karakteristik, berikut penjelasannya:

  1. Mudah Meledak: Limbah B3 yang dapat meledak jika mencapai suhu atau tekanan tertentu. Contohnya sisa TNT, sisa anfo, dan sisa nitrogliserin.
  2. Mudah Menyala: Limbah B3 yang mudah menyala jika mencapai suhu atau tekanan tertentu yang dibedakan menurut cairan dan padatan. Contohnya klorin, bensin bekas, dan serbuk magnesium.
  3. Bersifat Reaktif: Limbah B3 yang dapat bereaksi dengan mudah dengan bahan lain tanpa peledakan, contohya alkali, peroksida, dan CaO.
  4. Menyebabkan Infeksi: Limbah B3 yang dapat menyebabkan infeksi pada manusia melalui organisme patogen. Limbah ini juga ditemukan pada perawatan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular.
  5. Korosif: Limbah B3 yang dapat menyebabkan iritasi pada kulit manusia. Contohnya: Asam sulfat, Soda kaustik, Asam nitrat
  6. Beracun: Limbah B3 yang beracun berdasarkan uji toksikologi seperti LD50, uji TCLP dan uji sub kronis.

Selengkapnya untuk pelabelan limbah b3 menurut karakteristiknya ada dan dijelaskan di tata cara pemberian simbol dan label limbah b3.

Berdasarkan Uji Toksikologi

Uji toksikologi limbah B3 ini dilakukan untuk mengidentifikasi limbah berdasarkan sifat beracun atau tidak, uji toksikologi ini terdiri dari 3 pengujian yakni:

  1. TCLP (Toxicity Characteristics Leaching Procedure)
  • Kategori 1 jika nilai TCLP limbah lebih besar dari TCLP-A pada lampiran III PP 101/2014.
  • Kategori 2 jika nilai TCLP Limbah kurang dari sama dengan TCLP-A dan lebih dari TCLP-B Lampiran III PP 101/2014.
  1. Uji Toksikologi Akut (LD50)
  • Kategori 1 jika LD50 oral dalam kurun waktu 7 hari limbah kurang dari sama dengan nilai BB hewan uji 50 mg/kg.
  • Kategori 2 jika nilai LD50 oral dalam kurun waktu 7 hari Limbah lebih dari 50 mg/kg BB hewan uji mencit dan kurang dari 5000 mg/kg BB hewan uji mencit.
  1. Uji Toksikologi Sub-kronis
    Limbah B3 akan diklasifikasikan sebagai kategori 2 jika hasil dari uji toksisitas sub-kronis, yang dilakukan pada hewan coba mencit selama 90 hari, menunjukkan keberadaan toksisitas sub-kronis. Hal ini ditentukan berdasarkan observasi pada pertumbuhan, akumulasi, studi perilaku terkait respon pada masing-masing pada hewan uji, serta hasil penelitian histopatologis.

Kesimpulan

Dalam melakukan identifikasi limbah B3 perlu dilakukan sebelum melakukan penyimpanan limbah. Identifikasi limbah diatur dalam peraturan PP 101/2014 yang mana limbah dapat diketahui dari sumber dan karakteristik limbahnya, selain itu dapat juga dilakukan uji toksikologi untuk menentukan limbah tersebut B3 atau non B3. Intinya identifikasi limbah B3 penting dilakukan dalam proses pengolahan limbah agar dapat menentukan metode yang tepat demi keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Ralali Business Solution

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.