Aturan Baru, Syarat Perjalanan Luar Negeri Tak Bisa Lewat Soetta

0

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah menetapkan aturan baru terkait persyaratan perjalanan luar negeri dengan transportasi udara di tengah pandemi Covid-19, WNI ataupun WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata tidak dapat melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kemenhub tetapkan aturan baru, syarat perjalanan luar negeri tak bisa lewat Soetta. (*dok: Ralali..com)

Aturan ini ditetapkan melalui Surat Edaran bernomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Melalui Novie Riyanto, selaku Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menegaskan bahwa pemberlakuan Durat Edaran ini mulai 3 Februari WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui tiga bandara.

Daftar Tiga Bandara Yang Diperbolehkan

  1. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali
  2. Bandar Udara Hang Nadim, Batam
  3. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang

Novie Riyanto juga menjelaskan bahwa penetapan SE Nomor 11 Tahun 2022 ini bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, serta evaluasi untuk menekan kasus penyebaran Covid-19 termasuk varian baru. Beliau mengatakan pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNI atau Warga Negara Indonesia dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia, namun dengan tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Pelaku perjalanan luar negeri wajib mematuhi seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditentukan pemerintah, diantaranya adalah protocol kesehatan, menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik/digital) telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Selain itu, pelaku perjalanan luar negeri wajib memberikan hasil negative test PCR di negara atau wilayah asal yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, kemudian melampirkan keterahan tersebut pada saat pemeriksaan kesehatan e-HAC Internasional di Indonesia.

Bagi WNA atau Warga Negara Asing dengan tujuan wisata ke Indonesia wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. WNA diminta untuk menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$25 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19. Kemudian, mereka juga perlu memberikan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia layanan akomodasi selama menetap di Indonesia.

Novie Riyanto memastikan bahwa Kemenhub akan mengawasi operator serta calon penumpang transportasi udara. Ia juga menegaskan bahwa maskapai yang melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia wajib memastikan penumpang yang ikut penerbangan telah memenuhi ketentuan negara tujuan penerbangan.

“Penyelenggara Angkutan Udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifes kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan,” jelas Novie Riyanto.

Ralali Business Solution

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.