Manajemen Risiko dan Kesiapsiagaan Bencana di SPPG Program MBG
Manajemen risiko dan kesiapsiagaan bencana di SPPG sangat penting karena program ini dirancang untuk berjalan pada kondisi bencana maupun bukan bencana. Saat situasi krisis, dapur SPPG bisa menjadi tulang punggung penyedia makanan aman bagi kelompok paling rentan.
Baca Juga
Dalam SK Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis, kerangka pikir program menempatkan MBG sebagai bagian dari strategi nasional menurunkan kemiskinan dan memperbaiki gizi dalam berbagai situasi, termasuk daerah terpencil, daerah bencana alam, dan bencana sosial. Juknis juga mengatur standar bangunan sederhana tahan gempa untuk SPPG, adanya kategori penerima manfaat pendidikan layanan khusus di wilayah bencana, serta pasal-pasal tentang keadaan kahar, sanksi, penghentian sementara, dan penghentian permanen SPPG jika terjadi kejadian menonjol seperti keracunan pangan. Anda perlu memahami semua ini supaya siap menghadapi risiko tanpa kehilangan fokus melindungi penerima manfaat.
Artikel ini mengajak Anda melihat peran MBG di lokasi bencana, makna standar bangunan tahan gempa di lapangan, langkah dasar saat terjadi KLB (Kejadian Luar Biasa) keracunan pangan atau gangguan layanan besar, dan bagaimana SPPG berkoordinasi dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan BPOM untuk investigasi serta mitigasi.
Peran MBG di Lokasi Bencana dan Pendidikan Layanan Khusus
Dalam definisi penerima manfaat, Juknis memasukkan kategori Pendidikan Layanan Khusus dan SPPG Terpencil yang melayani daerah pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pedalaman. Di wilayah ini sering terjadi bencana alam atau sosial yang mengganggu akses pangan dan pendidikan.
MBG untuk Pendidikan Layanan Khusus di Daerah Bencana
Pendidikan layanan khusus adalah layanan pendidikan bagi kelompok yang terdampak situasi khusus, seperti daerah terpencil, masyarakat adat, wilayah bencana, atau kelompok yang sangat tidak mampu. Dalam SK 244, peserta didik di pendidikan layanan khusus tetap diakui sebagai penerima manfaat MBG, sejajar dengan siswa reguler, santri, dan balita.
Bagi Anda yang mengelola SPPG di wilayah seperti ini, artinya:
- Perencanaan menu dan logistik perlu mempertimbangkan akses jalan, cuaca, dan kemungkinan gangguan bencana
- Waktu tempuh distribusi tetap diupayakan maksimal 30 menit atau radius 6 km, tetapi Juknis memberi fleksibilitas khusus untuk SPPG Terpencil
- Pada situasi darurat, menu makanan bergizi yang tahan lama boleh digunakan untuk menjaga keamanan pangan
Program juga membuka ruang kolaborasi dengan Kementerian Sosial untuk Sekolah Rakyat berasrama, yang melayani anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Di sini, MBG membantu menjaga kecukupan gizi anak yang tinggal jauh dari rumah, termasuk saat terjadi bencana di daerah asal mereka.
SPPG Terpencil dan Fungsi di Wilayah Krisis
Juknis mengatur jenis SPPG Terpencil yang melayani sekitar 1.000 penerima manfaat di daerah dengan akses logistik sulit, seperti pegunungan, pulau kecil, pesisir rawan banjir, atau pedalaman. Desain bangunan, alat dapur, dan jumlah relawan dibuat lebih kecil, tetapi tetap mengikuti pedoman teknis khusus untuk wilayah terpencil.
Dalam konteks manajemen risiko, Anda yang memimpin SPPG Terpencil perlu:
- Menyusun rencana distribusi alternatif (misalnya via perahu, kendaraan roda tiga, atau bahkan udara jika diperlukan)
- Mempertimbangkan stok makanan kering bergizi yang tahan lebih lama ketika jalur distribusi terputus
- Memastikan relawan berasal dari masyarakat lokal sehingga respon terhadap bencana lebih cepat
Dengan cara ini, MBG tetap bisa berjalan meskipun daerah dilanda banjir, longsor, atau konflik sosial yang mengganggu akses rutin.
Standar Bangunan Sederhana Tahan Gempa untuk SPPG
Juknis mengharuskan bangunan SPPG mengacu pada standar bangunan gedung sederhana tahan gempa yang diatur oleh Kementerian PUPR. Tujuannya adalah mengurangi risiko korban dan kerusakan fasilitas jika terjadi gempa bumi.
Apa Artinya di Lapangan untuk Anda
Standar bangunan sederhana tahan gempa biasanya memuat beberapa prinsip:
- Struktur utama (pondasi, kolom, balok, sloof) dirancang dan dibangun sesuai gambar teknis yang benar
- Konstruksi memakai bahan yang memenuhi standar mutu, seperti beton dan baja tulangan yang sesuai spesifikasi
- Sambungan antar elemen struktur dibuat kuat agar bangunan tidak mudah runtuh saat terjadi guncangan
Bagi Anda sebagai Kepala SPPG atau mitra pemilik fasilitas, ini berarti:
- Menempatkan peralatan berat (rak, freezer, kompor besar) dekat struktur utama dan diberi pengikat tambahan
- Menghindari penumpukan barang berat di lantai atas jika struktur tidak dirancang untuk itu
- Memastikan jalur evakuasi karyawan dan relawan jelas serta bebas hambatan
Dokumentasi foto, laporan harian konstruksi, dan berita acara serah terima bangunan juga menjadi bagian dari verifikasi SPPG siap operasional. Hal ini membantu membuktikan bahwa standar tahan gempa benar-benar diterapkan.
Kaitan Standar Bangunan dengan Keadaan Kahar
Dalam template Perjanjian Kerja Sama, SK 244 memuat pasal tentang Keadaan Kahar (force majeure) yang mencakup bencana alam, perubahan regulasi, dan gangguan keamanan. Pasal ini menyatakan bahwa para pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan akibat hal-hal di luar kemampuan wajar.
Namun, agar perlindungan ini adil, Anda tetap wajib:
- Membuktikan bahwa bangunan dan operasi SPPG sudah sesuai standar
- Mencatat kronologi kejadian bencana dan dampaknya pada dapur
- Menyusun rencana pemulihan (recovery) termasuk perbaikan bangunan dan peralatan
Dengan begitu, ketika operasi terganggu karena bencana, posisi Anda tetap kuat secara administrasi dan hukum.
Prosedur Dasar Jika Terjadi KLB Keracunan Pangan atau Gangguan Layanan Besar
SK 244 secara tegas mengatur sanksi dan langkah yang dapat diambil jika SPPG diduga menjadi sumber Kejadian Menonjol (KM) keracunan pangan. Bagian ini sangat krusial bagi manajemen risiko dan perlindungan penerima manfaat.
Sanksi, Penghentian Sementara, dan Penghentian Permanen
Dalam pasal sanksi Perjanjian Kerja Sama, diatur beberapa tahapan:
- Teguran tertulis jika Yayasan tidak menyampaikan laporan, tidak melengkapi dokumen administrasi, atau tidak mengikuti Juknis
- Penghentian sementara penyaluran dana jika tidak ada perbaikan setelah teguran
- Penghentian sementara layanan produksi dan distribusi MBG jika ada laporan kredibel atau temuan awal KM keracunan pangan yang diduga bersumber dari SPPG, atau jika tidak melaksanakan rekomendasi perbaikan sanitasi dalam batas waktu
- Penghentian permanen SPPG jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan kesengajaan atau kelalaian berat yang menyebabkan kerugian serius, seperti cacat tetap atau kematian, serta bila ada korupsi, pemalsuan dokumen, atau wanprestasi berulang
Jika SPPG dihentikan permanen, virtual account SPPG diblokir dan dana bantuan yang tersisa ditarik kembali ke Kas Negara. Di sini, fokus utama tetap perlindungan penerima manfaat dan keamanan pangan.
Langkah Praktis Saat Terjadi Dugaan Keracunan Pangan
Jika di lapangan muncul laporan dugaan keracunan pangan terkait MBG, beberapa langkah dasar yang sebaiknya langsung Anda lakukan:
- Segera menghentikan distribusi makanan dari batch menu yang sama sambil menunggu klarifikasi
- Mengumpulkan data penerima porsi yang dicurigai: nama, lokasi, waktu konsumsi
- Menyimpan sampel makanan (food sample) dan mencatat cara penyimpanan untuk keperluan uji laboratorium
- Melaporkan kejadian ke BGN melalui Kepala SPPG dan Yayasan, sekaligus ke Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat
Setelah itu, Anda perlu menyiapkan seluruh dokumen pendukung (menu hari tersebut, sumber bahan baku, catatan suhu penyimpanan, dan jadwal masak) untuk memudahkan tim pengawas melakukan investigasi.
Integrasi dengan Sistem Kesehatan dan Lembaga Pengawas Pangan
Walaupun Juknis lebih banyak menyorot dapur dan tata kelola internal, pelaksanaan MBG di lapangan sangat bergantung pada integrasi dengan sistem kesehatan dan pengawas pangan di daerah.
Peran Puskesmas dan Dinas Kesehatan
Dalam beberapa bagian, SK 244 menyebut bahwa:
- Pendataan penerima manfaat harus berkoordinasi dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan dinas terkait lain
- Penerima manfaat, terutama balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, akan dipantau status gizinya setiap 6 bulan melalui pengukuran tinggi dan berat badan atau metode kesehatan lain
Dalam konteks risiko keracunan atau KLB, Anda perlu:
- Segera merujuk penerima manfaat yang sakit ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat
- Mencatat gejala, waktu muncul gejala, dan makanan yang dikonsumsi
- Bekerja sama dengan petugas kesehatan dalam pengumpulan sampel biologis jika diperlukan
Data ini akan membantu Dinas Kesehatan menetapkan apakah kejadian tersebut termasuk KLB dan menentukan langkah mitigasi.
Peran BPOM dan Lembaga Pengawas Pangan Lain
SK 244 merujuk pada peraturan nasional keamanan pangan, termasuk Peraturan Pemerintah tentang Keamanan Pangan. Walaupun nama BPOM tidak selalu disebut langsung di Juknis, secara praktik, lembaga ini berperan mengawasi keamanan rantai pangan di Indonesia.
Saat terjadi KLB keracunan pangan yang besar, biasanya:
- Dinas Kesehatan dan BPOM akan bekerja bersama melakukan investigasi sumber kontaminasi
- Sampel makanan, air, dan bahan baku dari SPPG dapat diambil untuk diuji
- Rekomendasi perbaikan atau penutupan sementara fasilitas bisa dikeluarkan berdasarkan hasil uji
Peran Anda adalah kooperatif, terbuka pada investigasi, dan siap menerapkan rekomendasi, misalnya perbaikan sanitasi, perubahan prosedur masak, atau pelatihan ulang relawan.
Peran Ralali Group sebagai Mitra Pendukung Kesiapsiagaan Dapur MBG
Dalam konteks manajemen risiko, kesiapsiagaan bukan hanya soal SOP di kertas, tetapi juga ketersediaan peralatan dan bahan yang mendukung keamanan pangan dan kontinuitas layanan. Di titik ini, Ralali Group bisa menjadi mitra penting untuk SPPG dan Yayasan. Ralali dikenal sebagai platform B2B yang menghubungkan berbagai supplier dapur dan bahan pangan dengan pelaku usaha dan lembaga di seluruh Indonesia. Untuk Anda yang mengelola SPPG, kolaborasi dengan Ralali dapat membantu menyediakan peralatan dapur standar, seperti rak stainless yang kokoh, kontainer food grade kedap air, alat ukur suhu, sarung tangan, masker, dan perlengkapan kebersihan yang mendukung penerapan lima kunci keamanan pangan.
Dari sisi bahan pangan, Ralali juga dapat menjadi sumber tambahan untuk produk kering, bahan penunjang, dan stok darurat yang dibutuhkan saat akses ke pasar lokal terganggu karena bencana. Bahan segar utama tetap Anda serap dari petani, nelayan, BUMDes, dan koperasi lokal sesuai amanat Juknis, sedangkan Ralali mengisi celah pada komponen nonsegar yang penting untuk menjaga dapur tetap berjalan. Kelebihan lain dari penggunaan platform B2B seperti ini adalah jejak transaksi yang terdokumentasi rapi, sehingga memudahkan audit dan penelusuran jika suatu saat terjadi dugaan masalah keamanan pangan.
Pada akhirnya, manajemen risiko dan kesiapsiagaan bencana di SPPG adalah upaya kolektif. Anda perlu menggabungkan standar bangunan tahan gempa, SOP dapur yang aman, mekanisme sanksi yang jelas, dan integrasi dengan sistem kesehatan serta pengawas pangan. Dengan memperkuat rantai pasok dan peralatan dapur melalui mitra seperti Ralali Group, sambil tetap memprioritaskan pelaku lokal, SPPG akan lebih siap menghadapi gangguan, baik berupa bencana alam, bencana sosial, maupun kejadian menonjol lain, tanpa mengabaikan hak penerima manfaat atas makanan yang bergizi dan aman dikonsumsi.
Ralali Food Program
Bergabunglah dengan Ralali Food Program untuk mengembangkan bisnis horeca dan fnb Anda.