Peraturan & Regulasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Inisiatif ini tidak hanya bertujuan untuk mengatasi masalah gizi buruk dan stunting, tetapi juga diharapkan dapat mendorong perkembangan kognitif, kesehatan, dan produktivitas generasi mendatang. Sebagai program nasional yang ambisius, MBG memerlukan perencanaan yang matang dan regulasi yang ketat untuk memastikan implementasinya efektif, efisien, dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, peraturan terkait dapur untuk program MBG menjadi salah satu aspek krusial yang perlu diperhatikan.
Sajikan Makanan Enak Tanpa Koki Tanpa Freezer
Masukkan Data Anda untuk Mendapatkan Sample Minasoku
Ralali Food adalah perusahaan makanan inovatif yang dirancang untuk memberdayakan pemilik bisnis F&B dan HoReCa, berpotensi menjadi mitra strategis dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis. Sebagai pemasok makanan siap saji (Ready to Eat), Ralali Food dapat menyediakan berbagai pilihan menu bergizi, seperti daging ayam, daging rendang, ikan cakalang dan puluhan variasi menu lainnya yang telah diolah dan dikemas secara praktis. Produk-produk ini dapat mempermudah operasional dapur MBG karena minimalisir lauk yang basi, kerugian akibat bahan baku rusak, hilang atau mahal, tidak perlu banyak preparation dan proses memasak yang rumit. Dengan masa simpan hingga 12 bulan tanpa bahan pengawet dan tanpa memerlukan pendingin, produk Ralali Food juga dapat membantu mengatasi tantangan distribusi, terutama ke daerah-daerah terpencil.
Peraturan terkait dapur untuk program Makan Bergizi Gratis di Indonesia telah dirancang untuk memastikan efisiensi, kualitas, dan keberlanjutan program. Berikut adalah poin-poin utama berdasarkan informasi yang tersedia:
Ketentuan Operasional Dapur
Kapasitas Produksi:
Setiap dapur harus mampu menyediakan rata-rata 3.000 porsi makanan per hari. Porsi ini mencakup menu bergizi seimbang dengan nasi, lauk, sayur, dan buah, yang disesuaikan dengan kebutuhan penerima manfaat di wilayah masing-masing
Tenaga Kerja:
Dapur-dapur ini mempekerjakan minimal 40 orang per unit untuk memenuhi target produksi harian. Tenaga kerja ini melibatkan warga lokal untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat sekitar.
Standar Bangunan dan Lokasi:
Dapur memiliki luas standar sekitar 400 meter persegi untuk mendukung aktivitas operasional. Lokasinya dirancang agar berada dalam radius sekitar 2–5 km dari penerima manfaat (sekolah atau posyandu), guna menjaga kualitas makanan selama distribusi.
Jam Operasional:
Aktivitas dapur dimulai sejak dini hari untuk memastikan makanan siap dikirim tepat waktu, yaitu sebelum pukul 10 pagi untuk makan pagi dan pukul 12 siang untuk makan siang.
Higienitas dan Pengawasan:
Semua pekerja diwajibkan mematuhi standar higienis dalam pengolahan makanan. Selain itu, pengawasan kualitas makanan dilakukan oleh ahli gizi dan pihak terkait untuk memastikan standar gizi terpenuhi.
Regulasi dan Kebijakan Pendukung
Anggaran dan Skema Pengadaan:
Pemerintah menetapkan anggaran Rp10.000 per porsi makanan, mencakup bahan baku lokal seperti beras, protein hewani, sayur, dan buah. LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) bertanggung jawab atas transparansi dan akuntabilitas pengadaan bahan baku.
Pemberdayaan Lokal:
Program ini melibatkan UMKM, koperasi, dan BUMDes sebagai mitra penyedia bahan baku dan tenaga kerja dapur. Hal ini bertujuan untuk menggerakkan ekonomi lokal sekaligus memutus rantai pasok yang panjang.
Kategori Penerima Manfaat:
Sasaran utama adalah anak-anak sekolah (PAUD hingga SMA), ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta kelompok rentan lainnya. Distribusi dilakukan melalui sekolah atau posyandu sesuai kategori penerima.
Pengawasan Regulasi:
Badan Gizi Nasional (BGN) bertugas mengelola program ini dengan dukungan regulasi dari Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. BPOM juga dilibatkan untuk menjamin keamanan pangan yang disediakan.
Contoh Implementasi
Salah satu dapur di Bogor (SPPG Tanah Sareal) telah mempekerjakan 51 orang dan beroperasi sesuai standar yang ditetapkan. Menu yang disiapkan bervariasi setiap hari untuk mencegah kebosanan sekaligus memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi masyarakat tetapi juga berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi lokal secara berkelanjutan.
Implementasi program MBG yang efektif dan efisien memerlukan kolaborasi yang erat antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat. Tantangan utama yang perlu diatasi meliputi distribusi yang merata ke seluruh wilayah Indonesia, terutama daerah terpencil, serta memastikan keberlanjutan pendanaan program dalam jangka panjang. Selain itu, edukasi gizi kepada masyarakat dan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan lokal juga menjadi aspek penting untuk memaksimalkan dampak program ini.
Ke depannya, evaluasi berkala dan penyesuaian kebijakan berdasarkan hasil implementasi di lapangan akan sangat penting untuk meningkatkan efektivitas program MBG. Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak dan pelaksanaan yang konsisten, program Makan Bergizi Gratis diharapkan dapat menjadi katalis dalam mewujudkan generasi Indonesia yang lebih sehat, cerdas, dan produktif, selaras dengan visi Indonesia Emas 2045.
Sumber :
Program MBG adalah inisiatif pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Tujuannya adalah mengatasi masalah gizi buruk, stunting, dan mendorong perkembangan kognitif serta kesehatan generasi mendatang
Setiap dapur MBG dirancang untuk menyediakan rata-rata 3.000 porsi makanan per hari. Menu yang disajikan mencakup nasi, lauk, sayur, dan buah, disesuaikan dengan kebutuhan gizi penerima manfaat di masing-masing wilayah
Program ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, UMKM, koperasi, dan BUMDes sebagai mitra penyedia bahan baku dan tenaga kerja. Badan Gizi Nasional (BGN) bertugas mengelola program, dengan dukungan regulasi dari Perpres Nomor 83 Tahun 20241.
Pemerintah menetapkan anggaran Rp10.000 per porsi makanan. Untuk tahun 2025, anggaran awal program MBG ditetapkan sebesar Rp71 triliun, namun ada potensi penambahan menjadi Rp171 triliun untuk memperluas jangkauan program
Ralali Food Program
Bergabunglah dengan Ralali Food Program untuk mengembangkan bisnis horeca dan fnb Anda.