Perusahaan Tambang Akan di Wajibkan Berkantor Pusat di Kaltim

0
perusahaan tambang
Ilustrasi

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengisyaratkan akan mewajibkan para perusahaan pertambangan yang berada di provinsi tersebut agar berkantor pusat di wilayah Kaltim.

Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut akan disahkan pada Peraturan Gubernur (Pergub), Oleh karenanya hal tersebut harus dilakukan karena peraturan tersebut bersifat wajib.

Dia berkata bahwa dalam pergub nanti, semua kantor headquarter untuk perusahaan tambang harus berada di Kaltim. Kalau tidak, kami tidak akan berikan layanan administrasi.

Dia juga menyebutkan bahwa aturan ini dibuat agar para perusahaan tambang tidak hanya bisa mengeruk kekayaan alam Kaltim semata, Akan tetapi juga keberadaan perusahaan itu mampu memberi nilai tambah bagi daerah.

Menurutnya, bahwa sebagian dari perusahaan industri batu bara yang sudah beroperasi di Kaltim hanya menjadikan Kaltim sebagai daerah atau tempat produsen semata, dan tanpa adanya upaya agar dapat ikut serta untuk memajukan Kaltim.

“Perusahaan batu bara itu ada yang serakah, mereka hanya mengeruk saja,” ujarnya.

Awang juga mengungkapkan bahwa ia pernah mendapat bujukan dari petinggi sebuah perusahaan batu bara agar dapat memberikan izin produksi sebanyak 77 juta ton.

Menanggapi permintaan tersebut, Awang mengungkapkan bahwa dia secara tegas telah menolak permintaan tersebut. Karena, hal ini tentunya akan mengancam keberlanjutan pada industri pertambangan di daerah itu.

Sumber: Bisnis.com

Ralali Business Solution

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.