Sektor Usaha yang Tetap Berjalan Selama PSBB Jakarta Diberlakukan
Pandemi Covid-19 memang belum juga berakhir sejak kasus pertama di bulan Maret 2020. Selama hampir setahun, pemerintah juga melakukan berbagai macam perubahan kebijakan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga adaptasi kebiasaan baru atau lebih populer dikenal dengan sebutan new normal. Perubahan kebijakan tentu berdampak besar pada situasi perekonomian di Indonesia.
Semua aktivitas bisnis memang mendapatkan berbagai penyesuaian seperti working from home, learning from home, dan peralihan dari pertemuan tatap muka menjadi pertemuan online. Tak sedikit sektor usaha yang berhenti akibat pandemi. Namun, ada beberapa sektor bisnis/usaha yang tetap diperbolehkan beroperasi selama pandemi.
DKI Jakarta PSBB Lagi
Melansir berita terbaru dari CNBC Indonesia, PSBB ketat akan kembali dilakukan di beberapa daerah di Indonesia. DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang harus kembali menerapkan prosedur PSBB ketat.
Pelaksanaan PSBB disebabkan oleh adanya empat parameter penting di antaranya keterisian tempat tidur pasien di rumah sakit (hingga saat ini tercatat lebih dari 70%), kasus aktif Covid-19, tingkat kesembuhan, dan tingkat kematian pasien. Dari empat parameter tersebut, seluruh daerah di DKI Jakarta harus melakukan pembatasan ketat mulai 11 – 25 Januari 2021.
Satuan Tugas Penanganan Covid mencatat bahwa ada penambahan kasus positif hingga 8.854 orang pada 6 Januari 2021. Jumlah ini kembali menjadi rekor dengan tiga wilayah penyumbang kasus tertinggi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Secara keseluruhan, jumlah kasus Covid-19 di Jakarta mencapai 193.899 kasus, Jawa Barat 91.131 kasus, dan Jawa Tengah 87.568 kasus.
Daerah yang Terkena PSBB Ketat 11 – 25 Januari 2021
Penerapan pembatasan secara mikro ini dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan penentuan masing-masing wilayah akan dilakukan oleh Gubernur. Penerapan kebijakan PSBB diterapkan di 23 kabupaten/kota di enam provinsi dengan penyebaran virus berisiko tinggi.
Selain seluruh wilayah di DKI Jakarta, prioritas pembatasan diterapkan di Jawa Barat yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
Provinsi Banten juga harus melakukan pembatasan dengan prioritas di area Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Sementara itu, pembatasan di provinsi Jawa Tengah tersebar di Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya.
Dalam PSBB kali ini, semua kegiatan sebisa mungkin dilakukan secara online, terutama kegiatan belajar mengajar. Porsi work from office (WFO) yang diperbolehkan hanya 25% dengan tetap memprioritaskan protokol kesehatan. Sektor kebutuhan pokok dan konstruksi masih tetap beroperasi dengan normal.
Pusat perbelanjaan dan toko hanya diperbolehkan untuk beroperasi hingga jam 19.00 waktu setempat. Penggunaan transportasi umum akan diatur lebih ketat, sementara penggunaan fasilitas ibadah hanya dibuka untuk kapasitas maksimal 50%. Fasilitas umum juga akan ditutup untuk sementara waktu.
Sektor Usaha yang Masih Tetap Berjalan Selama PSBB
Bagi para pelaku usaha, PSBB tentu akan sangat mempengaruhi aktivitas operasional. Melansir dari Kompas.com pada 13 September 2020, sektor usaha berikut masih boleh beroperasi.
Pabrik
Operasional pabrik diperbolehkan untuk langsung buka tanpa perizinan dengan melakukan sistem shifting. Setiap pabrik juga diharuskan untuk melakukan protokol pendataan pengunjung dan mengatur jam istirahat, keluar, dan masuknya para pegawai,
Pasar rakyat
Sebagai salah satu sektor usaha primer, pasar rakyat boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dengan waktu operasional yang diatur oleh pihak pengelola pasar.
Pusat perbelanjaan
Setiap tenant di pusat perbelanjaan harus melakukan pengaturan dinas terkait dengan kapasitas maksimal 50%. Namun, keterisian pusat perbelanjaan ini juga biasanya diatur oleh pihak pengelola.
Pergudangan
Seperti layaknya pengoperasian pabrik, pergudangan juga masih boleh buka dengan kapasitas 50% dan sistem shifting. Pendataan pengunjung juga sangat disarankan meski pergudangan boleh langsung buka tanpa harus ada perizinan tambahan.
Toko dan retail
Waktu operasional toko dan retail diperbolehkan mulai dari pukul 06.00 – 21.00 dengan kapasitas keterisian maksimal 50%. Para pegawai juga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.
UKM terdaftar
Jika Anda pelaku usaha, pastikan untuk mendaftarkan usaha Anda secara resmi. Hal ini dilakukan sebagai syarat untuk dapat tetap beroperasi dengan tetap menentukan kapasitas maksimal 50%.
Restoran/rumah makan
Sebagai salah satu jenis bisnis yang tak pernah mati di Indonesia, rumah makan dan restoran juga boleh tetap buka. Namun, layanan bawa pulang dan pesan antar lebih disarankan selama beroperasi.
Layanan makan di tempat diperbolehkan dengan tetap mengatur jarak antarpengunjung minimal 1,5 meter dengan keterisian maksimal 50%. Semua orang (baik pengunjung dan pegawai) harus menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.
Pusat kebugaran
Selama memiliki fasilitas olahraga yang dilengkapi dengan pengatur sirkulasi udara, pusat kebugaran masih diperbolehkan buka dengan kapasitas 25%. Letihan bersama hanya boleh dilakukan di luar ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Aktivitas/acara indoor (MICE)
Kegiatan ini lebih identik dengan aktivitas Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE) di ruangan atau gedung pertemuan. Kapasitas kegiatan MICE diperbolehkan dengan kapasitas 25% dengan jarak minimal antarpengunjung 1,5 meter.
Salon/barbershop
Pelayanan di salon dan barbershop juga diperbolehkan beroperasi, kecuali perawatan wajah dan pijat. Jarak antarkursi minimal 1,5 meter dengan pendaftaran yang dilakukan secara online untuk meminimalisasi antrean.
Produksi audiovisual
Produksi film, tayangan televisi, klip musik, dan iklan juga masih diperbolehkan dengan mengajukan persetujuan teknis terlebih dahulu. Proses produksi tetap tidak boleh membentuk kerumunan sehingga tetap menjaga protokol kesehatan.
Beroperasinya beberapa sektor usaha membangkitkan harapan dari para pelaku usaha untuk bangkit dan bahkan memulai usahanya. Tidak sedikit pelaku UKM yang memulai bisnisnya di masa pandemi dan masih bertahan dengan berbagai tantangan yang terjadi.
Sektor Usaha yang Diperkenankan Bekerja di Kantor
Tidak semua sektor usaha dapat tetap beroperasi secara online, terutama sektor usaha yang esensial sebagai penyedia jasa. Sebagian besar sektor usaha yang diperbolehkan untuk melakukan pekerjaannya di kantor adalah sektor produksi dan jasa di antaranya sebagai berikut.
- Kesehatan
- Bahan pangan, makanan, minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informasi
- Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional
- Kebutuhan sehari-hari
Jika Anda memiliki usaha di beberapa sektor yang vital, pastikan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Bukan hanya untuk diri Anda sendiri, tapi juga untuk keselamatan para karyawan di tempat Anda bekerja. Sementara itu, Anda bisa tetap mengatur kebutuhan selama melakukan aktivitas di rumah melalui pembelian online.
Untuk pembelian grosir yang lebih hemat, Anda juga bisa mencari penawaran harga terbaik dari seller yang terpercaya melalui Ralali.com. Siapa tahu, Anda juga bisa bekerja di rumah sambil membuka usaha sembako untuk tambah pemasukan. Meskipun Jakarta PSBB lagi, usaha Anda harus tetap bangkit.
Ralali Food Program
Bergabunglah dengan Ralali Food Program untuk mengembangkan bisnis horeca dan fnb Anda.