Wajib PCR dan Antigen, Ini Aturan Mudik Lebaran 2022 Selengkapnya!
Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan terbaru terkait para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) saat mudik dan libur lebaran 2022. Ketetapan tersebut dituangkan dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.
Dalam aturan terbaru ini, terdapat ketentuan wajib antigen dan PCR bagi calon pemudik yang belum tervaksinasi. Adapun ketentuan ini diberlakukan untuk seluruh moda transportasi baik darat (kendaraan pribadi atau umum), laut, penyebrangan, hingga kereta api.
Beikut Aturan Terbaru Mudik Lebaran 2022 Selengkapnya dikutip dari CNBC Indonesia:
- PPDN yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negative test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN yang sudah melakukan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Nah, itulah aturan terbaru mudik lebaran 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai tambahan informasi, pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik sebelum 28 – 30 April 2022, karena tanggal tersebut diperkirakan menjadi puncak arus mudik lebaran.
Menanggapi aturan terbaru mudik lebaran yang telah ditetapkan pemerintah, Ralali.com tak henti-hentinya bergerak untuk membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Melalui Ralali Healthcare, Ralali.com mengembangkan NeoClinic sebagai klinik kesehatan berbasis digital yang menyediakan layanan swab test home service, swab drive thru/walk in, vaksinasi Covid-19, layanan korporasi, paket isoman atau paket swab test.
NeoClinic memiliki tenaga kesehatan yang bersertifikat serta didukung oleh dokter dan partner instansi kesehatan resmi, sehingga dapat dipastikan layanan yang diberikan memenuhi standar prosedur kesehatan. Kini, NeoClinic tersedia untuk wilayah Jabodetabek, Surabaya, dan segera hadir di 5 kota besar lainnya di Indonesia.
Temukan lokasi NeoClinic terdekat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik. NeoClinic berikan kemudahan dengan tawarkan layanan swab test yang mudah, cepat, dan aman. Lakukan tes Covid-19 hanya di NeoClinic dengan harga terbaik di seluruh cabang NeoClinic (Jakarta & Surabaya). Dapatkan harga khusus bagi korporasi yang memerlukan jasa swab test Covid-19.
Bersama NeoClinic. Cegah Omicron, lakukan tes sekarang hanya di NeoClinic. Book jadwal tes Anda disini!
Berbagai pertanyaan terkait dapat menghubungi lewat hotline Hello Ralali 1500 465 atau kirim email ke [email protected] untuk info lebih lanjut.
Ralali Food Program
Bergabunglah dengan Ralali Food Program untuk mengembangkan bisnis horeca dan fnb Anda.