Investor Di Kaltim Akan Dilarang Ekspor Bahan Mentah

0
export bahan mentah
Ilustrasi

Investor pengelolaan sumber daya alam yang berada di Kalimantan Timur akan diwajibkan untuk melakukan usaha pengolahan sumber daya alam serta dilarang untuk ekspor bahan mentah atau menjualnya dalam bentuk mentah. Beleid terkait tentang kewajiban tersebut akan terbit dalam waktu dekat ini.

Muhammad sa’bani selaku Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Kaltim mengungkapkan bahwa pemprov akan melakukan evaluasi tentang izin usaha perkebunan, kehutanan serta pertambangan. Pelaku usaha pada 3 sektor tersebut akan diwajibkan untuk membangun pabrik pengolahan bahan mentah di Kaltim.

misalnya untuk sektor kehutanan, pelaku usaha yang memegang hak penggunaan hutan kawasan industri (HTI) akan diwajibkan untuk membangun pabrik pulp and paper atau pabrik bubur kertas di Kaltim. Untuk Sektor perkebunan dan juga pertambangan juga akan diberlakukan aturan yang serupa.

Dia berkata “Kami akan mensaring investor hanya bagi yang mampu untuk membangun industri hulu serta pengolahannya disini, karena ini sudah menjadi program kami.

Sa’bani menyebutkan selama ini investor di Kaltim hanya melakukan eksploitasi saja, tanpa upaya pembangunan industri pengolahan dan hilirnya. Akibatnya, Kaltim tidak mendapatkan nilai tambah dari aktivitas pengolahan dan industri hilir atas sumber daya tersebut.

Untuk dapat mendukung rencana tersebut, ungkapnya, pemprov menjanjikan akan mempercepat proses pembangunan kawasan ekonomi khusus yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat. Selain itu, pemprov juga berjanji akan membenahi infrastruktur yang ada.

Dia berkata “Kami akan segera persiapkan kawasannya, serta infrastruktur juga akan kami benahi agar dapat mengurangi biaya logistik”.

Sementara, Didi Rusdianysah selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kaltim mengemukakan moratorium pada sektor perkebunan, kehutanan dan juga pertambangan semata-mata untuk dapat menertibkan izin yang sudah ada.

Dia mengakui selama ini pemprov kesulitan untuk dapat menyelesaikan masalah tentang tumpang tindih lahan yang terjadi pada 3 sektor itu. Dia beralasan bahwa,  masalah ini cukup rumit di karenakan melibatkan berbagai instansi, untuk itu pihaknya membutuhkan waktu lebih untuk dapat menyelesaikan masalah ini.

Dia berkata “Jadi lebih baik kami lambat akan tetapi izin yang kami keluarkan benar serta tidak menimbulkan masalah dikemudian hari”.

Didi mengungkapkan bahwa masalah tumpang tindih lahan yang sedang mendera sektor perkebunan, pertambangan dan juga kehutanan Kaltim adalah dampak dari keteledoran pemerintah dalam memberikan izin usaha kepada para pelaku usaha.

Dia juga menyebutkan pada sektor pertambangan, sampai saat ini proses sertifikasi status clean and clear(CNC) yang diinisiasi oleh Kementeran Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum juga selesai. Sekarang ini, di kaltim baru 2 kabupaten yang telah dinyatakan lolos CNC yakni Kabupaten Kutai Kartanegara dan juga  Kabupaten Berau.

Dia mengatakan “Penertiban ini memang sulit, Akan tetapi akan kami lakukan walaupun kami harus melakukan moratorium”.

Bisnis.com

Ralali Business Solution

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.