Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Berstatus PPKM Level 3, Ini Dia Aturan Terbaru Selengkapnya.

0

Luhut Binsar Pandjaitan, selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) menegaskan bahwa sejumlah daerah ditetapkan berstatus level 3 dalam perpanjangan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Daerah yang dimaksud adalah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.

“Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3,” jelas Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers evaluasi PPKM yang dilaksanakan secara online Senin (7/2/2022).

Jabodetabek, DIY, Bali, Dan Bandung Raya Berstatus PPKM Level 3, Ini Dia Aturan Terbaru Selengkapnya. (*dok: Ralali.com)

Beliau juga mengatakan bahwa penetapan PPKM level 3 ini bukan dikarenakan tingginya kasus Covid-19, melainkan karena rendahnya tracing.

Ini Dia Aturan Terbaru PPKM Level 3 Selengkapnya

  1. Industri ekspor dan domestic dapat beroperasi 100% dengan catatan memiliki IOMKI atau Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri. 75% karyawan harus telah melakukan vaksin dosis kedua dan wajib menggunakan Peduli Lindungi.
  2. Kegiatan perbelanjaan di supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan jumlah maksimal pengunjung yaitu 60%, sedangkan untuk pasar tradisional dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60%.
  3. Mal diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%. Teruntuk anak-anak berusia kurang dari 12 tahun, minimal harus telah melakukan vaksin dosis pertama. Wahana bermain anak dan tempat hiburan dapat beroperasi maksimal pengunjung 35% serta wajib menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun.
  4. Restoran, kafe, hingga warteg atau lapak jajan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung sejumlah 60%.
  5. Bioskop tetap dapat beroperasi dengan catatan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk jika telah melaksanakan vaksin dosis pertama.
  6. Tembat ibadah dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sejumlah 50%, fasilitas umum maksimal 25%, serta kegiatan seni budaya, olahraga, dan kegiatan sosial masyarakat juga beroperasi maksimal 25%.

Dengan ditetapkannya PPKM Level 3, membuat berbelanja online menjadi pilihan terbaik karena tak perlu khawatir akan bahaya Covid-19 di luar rumah. Ralali.com sebagai online B2B Marketplace yang memberikan memberikan kemudahan proses transaksi jual-beli melalui teknologi dan fitur yang dapat membantu Seller dan Buyer melakukan proses bisnis lebih mudah, aman, dan juga transparan. Temukan ribuan produk untuk kebutuhan bisnis dan perusahaan dari ratusan supplier ternama dan terpercaya hanya di Ralali.com. Yuk belanja sekarang!

Ralali Business Solution

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.