Bangun KEK Bitung, Kemenperin Kucurkan Rp25 Miliar

0
kawasan industri
illustrasi kawasan industri

Untuk membangun sentra industri kecil dan menengah (SIKM) dalam menunjang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung di provinsi sulawesi utara (sulut) Kemenperin telah mengucurkan dana dengan sebesar Rp25 miliar.

Alwy Pontoh selaku Kepala Bidang Fasilitasi Pengembangan IKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut mengatakan bahwa pemerintah di Kota Bitung harus menyiapkan lahan dengan luas 5 hektare untuk pembangunan SIKM ini.

Dia berkata bahwa Pemerintah Kota Bitung, harus segera menindak lanjuti hal ini, karena dana sudah diberikan langsung oleh Kemenperin. Jadi, IKM tidak perlu khawatir karena pemerintah akan segera menyiapkan lahan di sekitar KEK Bitung, karena industri ini akan memberikan sumbangan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.

Dia juga berkata bahwa Provinsi akan menjadi bagian dalam SIKM ini, yaitu dengan memberikan fasilitas, baik itu pembinaan ataupun pelatihan serta bantuan dana dan juga peralatan.

Pemerintah terlebih dahulu akan membangun lahan milik pemerintah dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) Bitung yang memiliki luas 92 hektare.

Joubert Maramis seorang anggota Tim Pokja KEK Bitung mengungkapkan bahwa pembangunan tersebut merupakan tahap awal dari perencanaan pengembangan kawasan.

Joubert mengungkapkan bahwa pemerintah telah berupaya agar KEK Bitung mulai dibangun tahun ini, yang dimulai dengan tahap awal yaitu pembangunan infrastruktur jalan masuk kawasan itu. Kawasan Ekonomi Khusus Bitung sendiri secara keseluruhan telah memiliki lahan seluas 534 hektare.

Menurutnya dengan pembangunan jalan menuju KEK Bitung, maka kawasan tersebut akan semakin diminati oleh para investor.

Dia juga mengatakan bahwa memang ada dana yang dialokasikan dalam APBD melalui Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulut, akan tetapi hanya sebesar Rp 5 miliar, Oleh karenanya Kemenperin memberikan bantuan sebesar Rp20 miliar untuk pembangunan tahap awal.

Menurutnya bahwa pada undang – undang yang mengatur KEK tersebut, 3 tahun setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden (PP) KEK Bitung harus secepatnya beroperasi.

Sekarang ini, Dewan KEK Bitung yang diketuai Gubernur Sulut tengah telah berkoordinasi kepada pemerintah Kota Bitung untuk lahan awal itu, karena masuk didalam daerah Kota Bitung.

Sumber: Investore Daily

Ralali Business Solution

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.