Persaingan antara produk SNI dan Non SNI

0

Berita industri sni vs non sni

Persaingan antara produk SNI dan Non SNI, – Ralali News. Aliansi Kontraktor Listrik serta Mekanikal Indonesia berharap pemerintah indonesia lebih memperketat pengamatan dalam pemakaian barang non standar nasional Indonesia, pada pembuatan pembangkit listrik dengan besaran kekuatan 35.000 megawatt sampai tahun 2019. Penyaluran produk non-SNI entah itu produk buatan dari luar negeri ataupun produk non-SNI yang harga belinya lebih murah, barang lokal ber-SNI pun akan merugi serta dapat membahayakan bagi pengguna atau pemakai produk tersebut.

Pembangkit listrik dengan daya 35.000 MW, dengan 7.000 MW Yaitu dengan memakai barang lokal, dan jika barang lokal ingin berjalan dengan lancar maka ketentuan yang di keluarkan antarlembaga pemerintahan diharuskan seimbang. Bersumber pada keterangan dari 33 DPD AKLI dengan jumlah anggota 7.300 perusahaan, produk kelistrikan tidak SNI sudah tersebar sampai pelosok-pelosok wilayah di Indonesia. Selain itu, dalam instalasi listrik, pemerintah diharuskan untuk memlilih perusahaan yang sudah mendapatkan izin untuk usaha penunjang tenaga listrik.

Baca Juga : Daftar Harga Alat Ukur Aneka Macam

Ketua Umum Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia yaitu Noval Jamalullail mengatakan Peraturan diwajibkannya memakai kabel SNI, sudah diberlakukan semenjak tahun 2010, akan tetapi pemantauan akan penyaluran barang non-SNI tersebut sangatlah lemah, sehingga yang terjadi adalah produsen lokal yang ber-SNI harus melawan produk impor non-SNI. Sedangkan pemantauan langsung yang dijalankan oleh pemerintah pada tiga bulan sekali hanya di jalankan pada kota-kota besar saja. Noval pun menjelaskan bahwa dalam proyek pembuatan pembangkit listrik dengan daya 35.000 MW sampai dengan tahun 2019, diharuskan pemerintah tidak untuk membuka ruang impor untuk produk kabel distribusi, mengingat kapabilitas pembuatan barang lokal telah mampu memenuhi kebutuhan proyek.

Para pengusaha diminta oleh Menteri Perindustrian yaitu Saleh Husin untuk berkoordinasi dengan Kementrian Perdagangan. Pasalnya, pengamatan penyebaran produk di pasar dikerjakan oleh penyidik pegawai negeri sipil Kemendag.

Ralali Business Solution

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.