Gawat! Perusahaan Industri Tak Ramah Lingkungan Capai Ribuan di 2014

1

Data terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan sebanyak 4.807 perusahaan industri tak ramah lingkungan hadir di Indonesia. Tambang mineral dan batu bara adalah jenis perusahaan terbanyak yang belum mengantongi sertifikat Clean and Clear atau ramah lingkungan dari pemerintah.

Gawat! Perusahaan Industri Tak Ramah Lingkungan Capai Ribuan di 2014
Ilustrasi-Industri-Elektronik-Radio-Bambu-Ramah-Lingkungan

Jika dirinci terdapat sekitar, 1.432 perusahaan batubara dan 3.375 perusahaan mineral yang tak ramah lingkungan. Artinya pemerintahan baru saat ini masih banyak pekerjaan rumah yang perlu dibenahi usai perayaan pelantikan presiden kemarin.

Sekretaris Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Paul Lubis mengatakan perusahaan industri tak ramah lingkungan yang belum mengantongi sertifikat Clean and Clear (CnC) menunjukkan bahwa perusahaan itu masih bermasalah. Pihaknya akan menegur perusahaan itu agar segera menyelesaikan masalah yang tengah melandanya.

“Kami akan menegur mereka yang belum CnC, sertifikat CnC merupakan syarat wajib perusahaan yang harus dpenuhi,” katanya. Terkait dengan sangsi yang dikenakan adalah teguran, tentu belum cukup, jika mungkin penutupan atau penygelan perushaan tersebut hingga mendapatkan ijin ramah lingkungan.

Dia menuturkan sebagian besar perusahaan tambang yang saat ini belum mengantongi sertifikat CnC, tersangkut masalah penerimaan negara. Penerimaan negara yang dia maksud antara lain pembayaran royalti, iuran lahan atau iuran tetap dan juga pembayaran pajak ke negara.

Nah, ini yang menjadi masalah, banyak hal terkait dengan perusahaan industri tak ramah lingkungan ini dibiarkan terlampau lama sehingga ketika terjadi penertiban atau pemberlakuan terhadap peraturan tak ayal si pengusaha bisa berkelit banyak hal.

Menurutnya, pengenaan penerimaan negara berupa royalti, iuran tetap dan juga pajak merupakan hak negara selaku penguasa sumber tambang. Oleh karena itu, ungkapnya, pengenaan beban ini merupakan hal yang wajar.

“Royalti, iuran tetap dan pajak itu adalah kewajiban perusahaan kepada negara selaku pemilik sumber tambang,” jelasnya.

Meskipun demikian, tambahnya, pengenaan besaran penerimaan negara dalam bentuk royalti, iuran tetap dan pajak tersebut juga memperhatikan keberlangsungan industri yang bergerak di sektor ini. dia menyebutkan pemerintah tidak bisa semena-mena menaikkan pajak negara tanpa berkonsultasi dulu dengan para pelaku usaha.

“Negara memang harus diuntungkan, akan tetapi negara juga tetap memperhatikan nkeberlangsungan usaha di sektor ini,” ujarnya. Semoga saja perusahaan industri tak ramah lingkungan selepas 2015 akan berkurang bahkan tereliminasi guna perbaikan ekosistem alam untuk generasi yang akan datang dan bukan hanya eksploitasi guna provit yang melimpah.

Ralali Business Solution

1 Komen
  1. duduul berkata

    kebanyakan orang tidak melihat saat penggunaan kulitas produk indonesia yang sebenarnya dikembang luaskan, bahkan menajdi salah satu peluang bisnis yang menjadi kebutuhan manusia. Sangat bermanfaat, perlu banyaknya lagi kesadaran masyarakat kita untuk sadar akan potensi yang ada disekitar kita

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.