Tarif Listrik Industri Naik per 1 Mei 2014
Tarif Listrik Industri Naik per 1 Mei 2014 ~ Ralali News. Pemerintah lewat Kementerian ESDM sudah menerbitkan ketentuan berkenaan kenaikan tarif listrik untuk Industri terutama kelompok I-3 spesial perusahan go public serta I-4.
Hal itu tertuang dalam Ketentuan Menteri ESDM No 9/2014 perihal Tarif Tenaga Listrik yang Disiapkan oleh PT PLN (Persero), seperti diambil detikFinance, Rabu (16/4/2014).
Kenaikan tarif listrik itu dikerjakan dengan cara bertahap sepanjang dua bln. sekali hingga Desember 2014. Keseluruhan kenaikan tarif untuk kelompok I-3 meraih 38, 9% serta untuk I-4 yaitu 64, 7%.
Dalam Pasal 8, kenaikan tarif itu bakal berlaku mulai 1 Mei 2014.
Kelompok I-3 adalah industri menengah yang mempunyai tegangan menengah dengan daya diatas 200 kVA. Sedang untuk kelompok I-4 merupkan industri besar dengan tegangan tinggi dengan daya 30. 000 kVA ke atas. Untuk memeriksa listrik petugas akan menggunakan alat ukur listrik yang akurat.
Menteri ESDM Jero Wacik waktu rapat dengan Komisi VII DPR berkenaan kenaikan tarif listrik awal th. lalu menyampaikan, untuk kelompok I-3 diusulkan naik tarifnya sebesar 38, 9% yang dikerjakan dengan cara bertahap 8, 6% per bln.. Untuk kelompok I-4 tarifnya naiknya 64, 7% yang dapat dikerjakan bertahap 13, 3% per bulannya. Melalui kenaikan ini, bermakna ke-2 industri yang masuk katagori itu tak akan memperoleh subsidi listrik.
” Untuk kenaikan tarif I-3 bakal beresiko pada 371 pelanggan, sedang I-4 bakal beresiko pada 61 pelanggan. Bila diizinkan Komisi VII, maka pemerintah bakal memberlakukan kenaikan listrik untuk kelompok itu pada 1 Mei 2014, ” tegas Jero.
Info Tarif Listrik Industri Naik per 1 Mei 2014 ini memang bukanlah berita baik bagi para pengusaha industri, karena tentu akan sangat membebani. Namun begitu banyak sisi positive dari kenaikan harga tersebut, semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua khususnya para pelaku industri indonesia.
Ralali Food Program
Bergabunglah dengan Ralali Food Program untuk mengembangkan bisnis horeca dan fnb Anda.