Inilah Alasan Mengapa Pemerintah Menaikan Tarif Dasar Listrik 1 Juli 2014

0

Inilah alasan mengapa pemerintah menaikan tarif dasar listrik 1 juli 2014 ~ Ralali News | Berita industri nasional

Argumennya, untuk melindungi keberlangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, penambahan mutu service pada customer, penambahan rasio elektrifikasi, serta mendorong subsidi listrik yang lebih pas tujuan.

Inilah Alasan Mengapa Pemerintah Menaikan Tarif Dasar Listrik 1 Juli 2014

Sekian di sampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman dalam acara Coffee Morning Ditjen Ketenagalistrikan di Jakarta, Jumat (27/6/2014).

“Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomer 30 Th. 2009, pemerintah sesuai sama dengan kewenangannya mengambil keputusan tarif tenaga listrik untuk customer dengan kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, ” tuturnya.

Menurut catatan Usaha. com, pemerintah bakal meniadakan subsidi listrik lewat penyesuaian tarif tenaga listrik dengan cara bertahap untuk kelompok pelanggan spesifik, yakni kelompok pelanggan industri menengah (I-3) yang non go-public, kelompok pelanggan rumah tangga (R-1 1. 300 VA, R-1 2. 200 VA, serta R-2 3. 500 VA s. d. 5. 500 VA), kelompok pelanggan Pemerintah (P-2 diatas 200 kVA), serta Penerangan Jalan Umum (P-3) tiap-tiap 2 (dua) bln. yang diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2014.

Penaikan tarif listrik ke enam kelompok itu, bakal berikan potensi penghematan subsidi sebesar Rp8, 51 triliun.

Butuh di ketahui, Ketentuan Menteri Daya No. 9/2014 yang diteken 1 April mengambil keputusan dua jenis tarif listrik untuk pelanggan industri menengah (I-3) dengan daya listrik terpasang diatas 200 kilowatt. Tarif untuk I-3 yang mencatatkan saham dibursa naik 38, 9% mulai 1 Mei jadi Rp1. 115 per kWh.

Walaupun dilakukan beberapa tips yang biasa digunakan seperti menghemat lampu dan menghemat daya mesin pompa air, akibat dari kenaikan tarif listrik akan memupuskan penghematan tersebut.

Permen itu juga mengatakan pelanggan kelompok industri besar dengan daya 30. 000 kilowatt (I-4) terima kenaikan tarif 64, 7%. tarif untuk kelompok I-4 yang waktu ini Rp723 per kWh bakal naik bertahap tiap-tiap dua bln. jadi Rp1. 191 per kWh pada 1 November 2014.

Lebih jauh, regulasi itu juga mengambil keputusan tarif penyesuaian (adjusment tariff) pada empat kelompok pelanggan listrik non subsidi mulai 1 Mei 2014 yang terdaftar dalam Ketentuan Menteri ESDM Nomorr 9 Th. 2014.

Ke empat kelompok itu bakal alami penyesuaian tarif naik atau turun tiap-tiap bln. menurut tiga indikator, yaitu nilai ganti rupiah pada dollar, perubahan harga minyak dunia, serta inflasi.

Ke empat kelompok itu yaitu rumah tangga besar (R3) dengan daya 6. 600 VA ke atas, usaha menengah (B2) berdaya 6. 600-200. 000 VA, usaha besar (B3) yang mempunyai daya diatas 200 kVA, serta kantor pemerintah (P1) 6. 600-200. 000 VA.

Ulasan mengenai inilah alasan mengapa pemerintah menaikan tarif dasar listrik 1 juli 2014 terjawab sudah. Tinggal sekarang bagaimana kita mengatur strategi untuk bisa terus bertahan.

Ralali Business Solution

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.