Pemerintah Akan Batasi Penangkapan Ikan Hias

0

penangkapan ikan hias laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan kini akan membatasi jumlah penangkapan ikan hias, hal itu dilakukan karena selama ini proses cara penangkapannya dinilai banyak yang merusak ekosistem laut.

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut P. Hutagalung mengatakan bahwa selama ini praktik atau cara penangkapan ikan hias banyak dilakukan dengan melakukan potas dan juga jaring.

Menurut beliau, Dengan menggunakan jaring ini dapat menangkap semuanya yang ada dalam jangkauan jaring tersebut. Begitu dijaring, banyak karang yang terkena jaring dan untuk melepas jaring tersebut banyak karang yang ikut terbawa kepermukaan dan mengakibatkan kerusakan pada karang – karang di dasar laut.

Dia juga menambahkan bahwa aturan ini telah disosialisasikan untuk dapat mengetahui bagaimana bentuk dari pembatasan penangkapan yang tepat. Pendapat beliau, jika pembudidayaan belum memungkinkan, bias saja akan dilakukan pelarangan untuk menangkap ikan hias tersebut dan menjadikannya untuk dapat menjadi sebuah objek wisata didalam laut.

Selain itu, Pembatasan itu dapat juga dengan cara mengatur praktik penangkapan ikan hias yang ramah lingkungan. cara ramah lingkungan tersebut sudah dilakukan atau dipraktikkan oleh salah satu yayasan di pulau Bali.

“Ada sebuah yayasan di pulau Bali yang telah memperkenalkan cara atau praktik penangkapan ikan hias yang ramah lingkungan, nanti akan disertifikasi,” ungkapnya.
Akan Tetapi, Beliau menegaskan, untuk pembatasan ini masih akan dibahas terlebih dahulu menyusul banyaknya peraturan – peraturan baru yang saat ini menimbulkan polemik dari para pengusaha saat ini.

sumber: bisnis.com

Ralali Business Solution

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.