Benarkah Online Shop Di Sosial Media Akan Segera Kena Pajak?

0

Online Shop Di Sosial Media Akan Segera Kena Pajak

Bisnis jual beli online atau online shop di sosial media akan dikenakan pajak. Para pemain bisnis yang cuma bermodalkan laptop serta koneksi internet tersebut mesti siap membayar pajak.

“Para pebisnis dengan transaksi online atau disebut e-commerce bakal segera dikenakan pajak oleh pemerintah. Aturan ini sementara dirampungkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Kepala Dirjen Pajak Wilayah Suluttenggo Malut Hestu Yoga melalui Kabid P2 Humas Erwin Priyambodo. Dijelaskannya, tidak hanya  e-commerce namun untuk pebisnis Over The Top (OTT) seperti Facebook, Google, dan sejenisnya.

Baca Juga : Berkembangnya Media Sosial Ke Ranah Bisnis

“Yang pasti untuk modal bisnisnya menawarkan slot iklan dan lainnya akan dikenai pajak,” jelasnya. “Asal ada transaksi, dikenakan pajak,” pungkasnya.

Menurut informasi riset dari Brand & Marketing Intitute (BMI) mencatat bahwa jumlah transaksi belanja online di tahun 2014 menjangkau Rp 21 triliun. BMI Research melihat perputaran uang rata-rata setiap orang dari belanja online tersebut menghabiskan sekitar Rp852 ribu. BMI pun mencatat pengguna belanja online tahun 2014 menjangkau 24% dari jumlah pengguna internet di negara Indonesia.

Sedangkan Kemendag atau Kementerian Perdagangan masih mencari formula kena pajak untuk perdagangan secara online. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag yaitu Srie Agustina mengaku bahwa masih kesulitan dalam mengenakan pajak terhadap sistem dagang e-commerce. “Masih ada 2 yang pending,” ungkapnya.

“Kesulitan pertama adalah pengenaan pajak khususnya bagi produk digital contohnya buku elektronik atau e-book. Selain itu, kesulitan lainnya adalah media pembayaran pajak bagi produk yang sifatnya lintas batas negara,” sambungnya.

Baca juga : BNI Mobile Banking Untuk Belanja Online

Ia menegaskan bahwa penyebab pendingnya penyelesaian aturan terdapat pada produk yang bersifat digital “Misalnya kirim film dan kirim buku digital bagaimana mengenakan pajaknya, itu satu. Kedua bagaimana kita pakai national payment gateway. Selama ini payment online itu borderless itu kita pakai visa dan mastercard, itu kita belum putuskan. Ketentuan di WTO itu tax free,” paparnya. “Kita sudah ada draft final internal, kita segera akan bahas dengan stakeholder dan pelaku usaha,” pungkasnya

Ralali Business Solution

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.