Waste-to-Energy (WtE) di Indonesia: Peta Teknologi, Kebijakan PLTSa, dan Kapan Layak Dipakai
Waste-to-energy (WtE) adalah cara mengolah sampah menjadi energi, misalnya listrik atau bahan bakar, dengan teknologi tertentu.
Banyak orang mengenal WtE lewat istilah PLTSa, tetapi praktiknya lebih luas dari itu. Di lapangan, ada juga RDF untuk co-processing di industri semen, serta landfill gas yang memanfaatkan gas dari TPA.
Di Indonesia, WtE sering muncul saat kota menghadapi tekanan di TPA. Saat volume sampah naik dan lahan makin terbatas, opsi yang bisa mengurangi residu jadi terasa lebih “mendesak” untuk dibahas.
Baca juga
Memahami WtE tanpa salah kaprah
Sebelum masuk ke teknologi, penting untuk menyamakan arti istilah. WtE bukan “jalan pintas” untuk menghindari pemilahan. WtE juga bukan pengganti 3R (reduce, reuse, recycle).
Dalam praktik yang sehat, WtE diposisikan sebagai opsi untuk residu. Residu adalah sisa sampah yang sudah sulit didaur ulang secara wajar, setelah upaya pemilahan dan pengurangan dari hulu dilakukan.
Istilah kunci yang sering dipakai
- PLTSa: Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, biasanya merujuk pada fasilitas yang mengolah sampah menjadi listrik.
- Insinerasi (termal): Proses termal untuk mengurangi volume sampah dengan pembakaran terkontrol, lalu energi panasnya dimanfaatkan.
- RDF (refuse-derived fuel): Bahan bakar dari fraksi sampah non-organik dengan nilai kalor tinggi (contoh umum: plastik, kertas, tekstil) untuk dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif, misalnya di industri semen.
- Co-processing: Pemanfaatan RDF di kiln (tanur) industri semen, sehingga RDF menggantikan sebagian bahan bakar fosil.
- Landfill gas: Gas dari timbunan sampah di TPA yang bisa ditangkap dan dimanfaatkan sebagai energi.
Kenapa WtE dibahas di kota-kota Indonesia
Konteks paling umum adalah TPA yang menanggung beban tinggi. Saat timbunan menumpuk, dampak ikut melebar: risiko gangguan lingkungan, biaya operasional meningkat, dan konflik sosial bisa muncul.
Pada kondisi seperti ini, WtE sering dilihat sebagai bagian dari strategi pengurangan volume. Teknologi bisa membantu menekan “yang masuk TPA”, tetapi hanya efektif jika alur dari hulu sampai hilir dirancang rapi.
Masalah yang sering muncul tanpa sistem hulu
- Sampah tercampur basah-kering sehingga kualitas bahan bakar turun dan proses jadi tidak stabil.
- Pemilahan minim membuat material bernilai ikut terbakar atau terbuang.
- Biaya meningkat karena praproses menjadi lebih berat.
Kerangka kebijakan PLTSa dan arah terbaru
Kerangka kebijakan yang paling sering dirujuk untuk percepatan PLTSa adalah Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Dalam perjalanan kebijakan, Indonesia juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan. Aturan ini memperluas pendekatan: energi tidak hanya listrik, tetapi juga bioenergi dan bentuk produk lain, sambil menekankan pengurangan volume sampah.
Peran pemangku kepentingan (gambaran umum)
- Pemda: penyiapan sistem persampahan, tata kelola hulu, dan skema kerja sama proyek.
- PLN: peran sebagai pembeli listrik untuk skema WtE yang menghasilkan listrik.
- Pelaku industri: calon offtaker untuk RDF dan pemrosesan lanjutan pada ekosistem circular economy.
Model bisnis dan alur proyek WtE
Untuk melihat WtE secara realistis, gunakan pola “alur material”. Sampah tidak tiba-tiba berubah jadi listrik. Ada tahap yang perlu kualitas, disiplin operasional, dan biaya.
Gambaran sederhana alurnya seperti ini:
- Sumber sampah (rumah tangga, komersial, kawasan industri)
- Pemilahan dan praproses (sorting, pencacahan, pengeringan jika perlu)
- Teknologi pengolahan (termal PLTSa, produksi RDF, landfill gas, dll.)
- Output energi (listrik atau bahan bakar) + produk ikutan
- Residu (abu, reject) dan rencana penanganannya
Kenapa residu harus dibahas sejak awal
Residu adalah bagian yang sering “tertinggal” saat diskusi hanya fokus pada output listrik. Padahal, setiap teknologi menghasilkan residu dan perlu jalur penanganan yang aman, patuh aturan, dan bisa diaudit.
Teknologi utama: pilihan dan kapan cocok
1) PLTSa termal (insinerasi/mass burn)
PLTSa termal cocok dibahas untuk kota besar yang punya pasokan sampah stabil. Kelebihannya adalah pengurangan volume bisa signifikan. Namun, teknologinya sensitif pada kualitas input dan menuntut sistem kontrol emisi serta pengelolaan residu yang disiplin.
Jika Anda sedang menilai opsi ini, pertanyaan praktisnya bukan hanya “bisa bangun atau tidak”. Pertanyaan utamanya adalah “apakah kota siap memasok residu dengan kualitas yang konsisten dan punya rencana residu pasca-proses”.
2) RDF untuk co-processing (terutama industri semen)
RDF adalah bahan bakar dari fraksi sampah non-organik yang nilai kalornya relatif tinggi, seperti plastik, kertas, dan tekstil. Dalam konteks WtE, RDF sering dianggap opsi yang lebih fleksibel karena energi dimanfaatkan di industri yang memang butuh panas tinggi.
Namun RDF tetap butuh praproses. Sampah basah dan tercampur bisa membuat RDF tidak stabil, sehingga sistem pemilahan dan pengeringan menjadi kunci.
3) Landfill gas dan landfill mining (pemulihan TPA)
Landfill gas memanfaatkan gas dari timbunan sampah yang menghasilkan metana. Pada TPA tertentu, penangkapan dan pemanfaatan gas bisa menjadi langkah perbaikan, sekaligus mengurangi risiko dan potensi emisi.
Sementara landfill mining adalah pendekatan “menggali kembali” timbunan lama untuk dipilah. Dalam beberapa skenario, fraksi tertentu bisa diolah lanjut, termasuk menjadi RDF, tetapi kelayakannya sangat tergantung kondisi TPA dan rencana operasional.
Risiko dan perdebatan publik yang perlu diantisipasi
WtE sering memicu diskusi panjang karena menyentuh isu biaya, kontrak jangka panjang, dan dampak lingkungan. Ada juga kekhawatiran “lock-in sampah”, yaitu kondisi ketika kota merasa harus terus memasok sampah untuk memenuhi kebutuhan fasilitas.
Karena itu, standar minimalnya adalah membangun WtE yang tidak mematikan 3R. Yang dibutuhkan adalah desain sistem: pemilahan tetap jalan, material bernilai tidak “hilang”, dan residu dikelola dengan jelas.
Hal yang patut diminta Anda saat menilai proyek
- Rencana pemilahan dari hulu (bukan hanya di fasilitas).
- Rencana kontrol emisi dan monitoring lingkungan.
- Rencana penanganan residu (abu, reject) beserta alurnya.
- Skema pembiayaan, risiko, dan pembagian tanggung jawab yang transparan.
Pengalaman ekosistem B2B: Ralali dan Limbah.id
Di Ralali, kami terbiasa melihat kebutuhan industri dari sisi operasional: bahan baku harus konsisten, vendor harus terukur, dan proses harus bisa diaudit. Pola pikir ini relevan saat membahas WtE, karena proyek WtE pada dasarnya adalah rantai pasok yang panjang, bukan sekadar “bangun pabrik lalu selesai”.
Melalui kolaborasi dengan Limbah.id, kami juga bertemu banyak kasus nyata di lapangan yang berhubungan dengan kepatuhan, proses, dan pencatatan. Limbah.id adalah one-stop environmental solution yang menyediakan layanan mulai dari waste management, licensing, certification, hingga laboratory analysis.
Dalam praktik waste management, Limbah.id menangani end-to-end waste management untuk limbah B3 dan non-B3, termasuk pengumpulan serta pengolahan, dan juga menyediakan solusi ekonomi sirkular seperti konversi RDF dan recycling. Untuk kebutuhan yang terkait kegiatan, tersedia layanan waste management during event yang mencakup segregated waste bin, on-site team, waste transport, tools/equipment, sampai waste journey report. Di sisi kepatuhan, Limbah.id menjalankan layanan environmental licensing seperti AMDAL, UKL-UPL, RKL-RPL, SPPL, DELH, dan DPLH, serta dukungan dokumen teknis lain yang dibutuhkan. Ada juga layanan environmental laboratory untuk pengujian dan pemantauan (misalnya air limbah, emisi, kualitas air, dan parameter lingkungan lain) sebagai dasar keputusan operasional dan kepatuhan.
Checklist: kapan WtE layak dipakai
Berikut checklist sederhana yang bisa dipakai saat Anda menilai kelayakan WtE di sebuah kota atau kawasan. Gunakan ini untuk berdiskusi dengan pemda, operator, atau calon mitra.
1) Komposisi dan kualitas sampah
- Ada data timbulan harian dan komposisi (organik, anorganik, residu).
- Ada strategi mengurangi sampah basah tercampur.
2) Kesiapan pemilahan dan praproses
- Pemilahan berjalan di hulu dan didukung fasilitas.
- Praproses (sorting, pencacahan, pengeringan) direncanakan sesuai teknologi.
3) Kepastian offtaker dan skema serapan
- Untuk listrik: skema pembelian listrik jelas dan realistis.
- Untuk RDF: ada offtaker industri, spesifikasi kualitas, dan logistiknya masuk akal.
4) Rencana residu dan kepatuhan
- Ada jalur penanganan residu (abu, reject) yang jelas.
- Ada rencana monitoring dan pelaporan sesuai standar yang berlaku.
5) Penerimaan sosial dan tata kelola
- Komunikasi publik dilakukan sejak awal, termasuk risiko dan mitigasi.
- Kontrak, KPI, dan pengawasan disiapkan agar tidak jadi “beban jangka panjang”.
Penutup
WtE bisa menjadi bagian dari solusi, terutama untuk residu yang memang sulit didaur ulang. Namun WtE hanya bekerja baik jika sistem hulunya kuat, data sampahnya jelas, dan ada rencana residu yang rapi.
Dari pengalaman kami di Ralali sebagai platform dan ekosistem B2B, pembelajaran utamanya sederhana: proyek yang sehat selalu punya rantai pasok yang bisa diukur dan dipertanggungjawabkan. Ketika berkolaborasi dengan Limbah.id, kebutuhan itu terlihat nyata, karena waste management menuntut proses yang konsisten, dokumen yang rapi, dan dukungan layanan dari waste management, licensing, certification, sampai laboratory analysis untuk menjaga kepatuhan dan kualitas keputusan di lapangan.
Referensi
- Perpres No. 35 Tahun 2018 (JDIH BPK)
- Perpres No. 109 Tahun 2025 (JDIH BPK)
- Siaran Setkab: Perpres percepatan PLTSa
Ralali Food Program
Bergabunglah dengan Ralali Food Program untuk mengembangkan bisnis horeca dan fnb Anda.