Larangan Izin Impor Limbah B3

0

Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) merupakan jenis limbah yang sangat berbahaya bagi lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait larangan izin impor limbah B3.

Dalam rangka untuk melindungi lingkungan hidup serta kesehatan manusia, Pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa peraturan yang mengatur mengenai pengelolaan limbah B3. Salah satu peraturannya adalah UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, terdapat juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999.

Menurut UU No. 23 Tahun 1997, setiap orang atau badan usaha wajib melakukan pengelolaan limbah B3 secara benar dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip pencegahan pencemaran terlebih dahulu. Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia mengutamakan prinsip “polluter pays” dimana setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 bertanggung jawab atas pengelolaan limbah tersebut.

Pasal Larangan Izin Impor Limbah B3 

Melalui SK No. 520/MPP/Kep/8/2003, Menteri Perindustrian dan Perdagangan telah mengeluarkan larangan impor limbah B3. Dalam SK tersebut, terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai larangan izin impor limbah B3.

Pasal 1

Impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagai sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 23 Tahun 1997, dinyatakan dilarang.

Pasal 2

Segala ketentuan yang menyangkut impor dan prosedur impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dimuat dalam Keputusan Menperindag No. 230/MPP/Kep/7/1997, tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya dan Keputusan Menperindag No. 231/MPP/Kep/7/1997, tentang Prosedur Impor Limbah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pasal 3

Dengan dikeluarkannya Keputusan ini, seluruh pengakuan sebagai Importir Produsen Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau IP Limbah B3 yang telah dikeluarkan dan segala hak yang timbul dari pemberian pengakuan IP Limbah B3 tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya. Memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Contoh Limbah B3 yang Dilarang

Beberapa contoh limbah B3 yang dilarang untuk diimpor ke Indonesia antara lain:

  • Limbah radioaktif
  • Limbah medis
  • Limbah elektronik
  • Limbah plastik berbahaya
  • Limbah minyak bekas
  • Limbah baterai bekas
  • Limbah pestisida
  • Limbah cat dan pelarut berbahaya

Kesimpulan 

Dalam rangka melindungi lingkungan hidup dan kesehatan manusia, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait pengelolaan limbah B3. Salah satunya adalah larangan izin impor limbah B3 yang diatur dalam SK No. 520/MPP/Kep/8/2003. Dalam larangan tersebut, dijelaskan bahwa impor limbah B3 yang dapat mencemarkan lingkungan hidup serta membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya dilarang. Selain itu, terdapat pula beberapa contoh jenis limbah B3 yang dilarang untuk diimpor ke Indonesia seperti limbah radioaktif, limbah medis, limbah elektronik, dan sebagainya.

Implementasi larangan izin impor limbah B3 ini merupakan upaya nyata dari Pemerintah Indonesia dalam menjaga lingkungan hidup dan kesehatan manusia serta mencegah kerugian bagi masyarakat akibat praktik ilegal pengelolaan limbah B3. Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi peraturan dan ketentuan terkait pengelolaan limbah B3 agar tidak mengakibatkan dampak negatif bagi lingkungan hidup dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan hidup yang sehat dan lestari bagi generasi masa depan.

Ralali Business Solution

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.