Persyaratan Pengangkutan Limbah B3 Sesuai Permen LHK
Pengangkutan limbah B3 adalah salah satu proses yang penting dan kritis dalam manajemen limbah bahan berbahaya dan beracun. Proses ini tentu membutuhkan penanganan khusus dan persyaratan ketat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa limbah tersebut dapat dipindahkan dengan aman, tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap manusia ataupun lingkungan.
Sebagai sebuah proses yang diatur secara hukum, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengangkut limbah B3 sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berikut beberapa poin ketentuan dalam pengangkutan limbah B3.
Contents
Ketentuan Dalam Pengangkutan Limbah B3
Adapun beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan untuk pengangkutan limbah B3, dan mereka berlaku untuk setiap pihak yang melakukan pengangkutan limbah B3. Setiap pihak ini meliputi penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengolah atau penimbun limbah B3, harus memiliki kontrak kerjasama dengan pengelola limbah B3 dan menentukan tujuan akhir pengelolaan limbah tersebut. Berikut ini adalah 3 ketentuan pengangkutan limbah B3 meliputi alat angkut limbah B3, Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3, dan Festronik Pengangkutan Limbah B3.
Alat Angkut Limbah B3
Alat angkut limbah B3 harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020 Tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, Bab II Alat Angkut Limbah B3 Pasal 3 adalah:
- Pengangkutan limbah B3 kategori 1 wajib dilakukan dengan alat tertutup,
- Limbah B3 kategori 2 dapat diangkut dengan alat yang terbuka atau tertutup. Selain itu, alat angkut harus dilengkapi dengan simbol limbah B3 dan prosedur bongkar muat yang memadai.
Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3
Rekomendasi pengangkutan limbah B3 harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020 Tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, Bab III Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 Pasal 8,
- Pengangkutan limbah B3 kategori 1 wajib dilakukan dengan alat tertutup,
- Limbah B3 kategori 2 dapat diangkut dengan alat yang terbuka atau tertutup.
- Alat angkut harus dilengkapi dengan simbol limbah B3 dan prosedur bongkar muat yang memadai.
Festronik Pengangkutan Limbah B3
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020 pasal 18 festronik adalah sebuah sistem elektronik yang digunakan untuk memantau dan mencatat pengangkutan limbah B3. Pengangkutan limbah B3 wajib disertai dengan Festronik yang berfungsi untuk memantau dan melacak pergerakan limbah. Penggunaan Festronik adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pengangkut limbah B3.
Syarat Khusus dalam Pengangkutan Limbah B3
Selain ketentuan umum, terdapat juga sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi dalam pengangkutan limbah B3. Syarat-syarat ini bervariasi tergantung pada jenis alat angkut yang digunakan. Berikut adalah persyaratan kendaraan pengangkut limbah B3 dari 3 kategori alat angkutan.
Bagi Alat Angkutan Jalan Umum
Pada pengangkutan melalui jalan umum, alat angkut yang digunakan harus memenuhi beberapa kriteria khusus. Beberapa di antaranya adalah:
- Kendaraan yang digunakan harus beroda empat atau lebih, sesuai dengan kebutuhan volume dan berat limbah yang akan diangkut.
- Nama dan nomor telepon perusahaan pengangkut harus dicantumkan pada sisi kendaraan.
- Kendaraan harus dilengkapi dengan simbol limbah B3, yang mencerminkan karakteristik limbah yang diangkut.
Bagi Alat Angkutan Perkeretaapian
Pengangkutan limbah B3 melalui jalur kereta api juga memiliki syarat khusus yang perlu diperhatikan:
- Pengangkutan harus dilakukan dengan menggunakan kereta barang yang telah memenuhi standar teknis dan keamanan.
- Penandaan dan pelabelan limbah B3 harus dilakukan sesuai peraturan dan harus jelas terlihat.
- Kereta pengangkut limbah B3 harus dilengkapi dengan sistem pengendalian kebocoran dan sistem keamanan lainnya.
Bagi Alat Angkutan Laut
Jika pengangkutan limbah B3 dilakukan melalui jalur laut, berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Kapal yang digunakan harus telah disertifikasi dan memenuhi standar internasional untuk pengangkutan limbah B3.
- Kapal harus memiliki penandaan dan pelabelan limbah B3 yang jelas.
- Kapal juga harus dilengkapi dengan sistem pengendalian kebocoran dan sistem keamanan lainnya.
Kesimpulan
Dari bahasan diatas menekankan bahwa pengangkutan limbah B3 memerlukan persyaratan dan aturan yang ketat agar tidak menimbulkan bahaya dan risiko yang bisa terjadi. Di mana persyaratan dan ketentuan ini diharapkan dapat meminimalkan risiko tumpahan atau kecelakaan yang dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat yang hidup sekitarnya.