Syarat Pengolahan Limbah B3 yang Harus Dipenuhi Sesuai Undang-undang

0

Pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) merupakan proses yang sangat penting dalam upaya menjaga lingkungan dan kesehatan manusia. Limbah B3 adalah limbah yang memiliki sifat berbahaya dan/atau beracun yang dapat merusak atau mencemari lingkungan atau membahayakan kesehatan manusia.

Limbah B3 dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk industri, rumah sakit, laboratorium, dan lainnya. Pengolahan limbah B3 harus dilakukan dengan cara yang aman dan efektif untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia, maka dari itu akan kita bahas syarat dan ketentuan yang ada dalam pengelolaan limbah B3 ini.

Syarat Pengolahan Limbah B3 untuk Lokasi

Pengolahan limbah B3 dapat dilakukan di dalam lokasi penghasil limbah B3 atau di luar penghasil limbah B3. Untuk pengolahan di dalam lokasi penghasil, lokasi pengolahan disyaratkan :

Persyaratan Lokasi Pengolahan Limbah B3

  1. Merupakan daerah bebas banjir, dan
  2. Jarak antara lokasi pengolahan dan lokasi fasilitas umum minimum 50 meter.

Persyaratan lokasi pengolahan limbah B3 di luar lokasi penghasil adalah :

  1. Merupakan daerah bebas banjir;
  2. Pada jarak paling dekat 150 meter dari jalan utama/jalan tol dan 50 meter untuk jalan lainnya;
  3. Pada jarak paling dekat 300 meter dari daerah pemukiman, perdagangan, rumah sakit, pelayanan kesehatan atau kegiatan sosial, hotel, restoran, fasilitas keagamaan dan pendidikan;
  4. Pada jarak paling dekat 300 meter dari garis pasang naik laut, sungai, daerah pasang surut, kolam, danau, rawa, mata air dan sumur penduduk;
  5. Pada jarak paling dekat 300 meter dari daerah yang dilindungi (cagar alam, hutan lindung dan lain-lainnya).

Persyaratan Fasilitas Pengolahan Limbah B3

Dalam pengoperasian fasilitas pengolahan limbah B3, diperlukan sistem operasi yang efektif dan terstandarisasi untuk memastikan keselamatan lingkungan dan kesehatan manusia. Oleh karena itu, persyaratan fasilitas pengolahan limbah B3 haruslah memenuhi standar tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk dalam hal ini adalah menerapkan sistem operasi yang meliputi:

Sistem Keamanan

Sistem keamanan yang diterapkan dalam pengoperasian fasilitas pengolahan limbah B3 sekurang-kurangnya harus memiliki sistem penjagaan 24 jam yang memantau, mengawasi dan mencegah orang yang tidak berkepentingan masuk ke lokasi; mempunyai pagar pengaman atau penghalang lain yang memadai dan suatu sistem untuk mengawasi keluar masuk orang dan kendaraan melalui pintu gerbang maupun jalan masuk lain

Mempunyai tanda yang mudah terlihat dari jarak 10 meter dengan tulisan “Berbahaya” yang dipasang pada unit/bangunan pengolahan dan penyimpanan, serta tanda “Yang Tidak Berkepentingan Dilarang Masuk” yang ditempatkan di setiap pintu masuk ke dalam fasilitas danpada setiap jarak 100 meter di sekeliling lokasi; mempunyai penerangan yang memadai di sekitar lokasi.

Sistem Pencegahan Kebakaran

Untuk mencegah terjadi kebakaran atau hal lain yang tak terduga di fasilitas pengolahan, maka sekurang-kurangnya harus memasang sistem arde (Electrical Spark Grounding); memasang tanda peringatan, yang jelas terlihat dari jarak 10 meter, dengan tulisan “Awas Berbahaya”, “Limbah B3 (Mudah terbakar, …., dll.) Dilarang keras menyalakan api atau merokok !”; memasang peralatan pendeteksi bahaya kebakaran yang bekerja secara otomatis selama 24 jam terus menerus, berupa alat deteksi peka asap (smoke sensing alarm), dan alat deteksi peka panas (heat sensing alarm)

Tersedianya sistem pemadam kebakaran yang berupa sistem permanen dan otomatis, dengan menggunakan bahan pemadam air, busa, gas atau bahan kimia kering, dengan jumlah dan mutu sesuai kebutuhan; pemadam kebakaran portable dengan kapasitas minimum 10 kg untuk setiap 100 m2 dalam ruangan; menata jarak atau lorong antara kontainer-kontainer yang berisi limbah B3 minimum 60 cm sehingga tidak mengganggu gerakan orang, peralatan pemadam kebakaran, peralatan pengendali/pencegah tumpahan limbah, dan peralatan untuk menghilangkan kontaminasi ke semua arah di dalam lokasi; menata jarak antara bangunan-bangunan yang memadai sehingga mobil pemadam kebakaran mempunyai akses menuju lokasi kebakaran.

Sistem Pencegahan Tumpahan

Fasilitas pengolahan limbah B3 harus mempunyai rencana, dokumen dan petunjuk teknis operasi pencegahan limpahan limbah B3 yang meliputi pemeriksaan mingguan terhadap fasilitas pengolahan, dan sistem tanda bahaya peringatan dini yang bekerja selama 24 jam dan yang akan memberi tanda bahaya sebelum terjadi tumpahan/luapan limbah (level control)

pengawas harus dapat mengidentifikasi setiap kelainan yang terjadi, seperti malfungsi, kerusakan, kelalaian operator, kebocoran atau tumpahan yang dapat menyebabkan terlepasnya limbah dari fasilitas pengolahan ke lingkungan. Program ini juga harus menyangkut mekanisme tanggap darurat; penggunaan bahan penyerap (absorbent) yang sesuai dengan jenis dan karakteristik tumpahan limbah B3.

Syarat Penanganan Limbah B3 Sebelum Diolah

Sebelum melakukan pengolahan, terhadap limbah B3 harus dilakukan uji analisa kandungan/parameter fisika dan/atau kimia dan/atau biologi guna menetapkan prosedur yang tepat dalam proses pengolahan limbah B3 tersebut. Setelah kandungan/parameter fisika dan/atau kimia dan/atau biologi yang terkandung dalam limbah B3 tersebut diketahui, maka tahapan selanjutnya adalah menentukan pilihan proses pengolahan limbah B3 yang dapat memenuhi kualitas dan baku mutu pembuangan dan/atau lingkungan yang ditetapkan.

Teknik Pengolahan yang Biasa Dipakai

Ada beberapa teknik pengolahan limbah B3 yang biasa digunakan, antara lain:

  • Kimia
    Pengolahan limbah B3 secara kimia melibatkan proses-proses seperti reduksi-oksidasi, elektrolisa, netralisasi, presipitasi/pengendapan, solidifikasi/stabilisasi, absorpsi, penukar ion, dan pirolisis.
  • Fisika
    Pengolahan limbah B3 secara fisika melibatkan proses-proses seperti pembersihan gas (elektrostatik presipitator, penyaringan partikel, wet scrubbing, adsorpsi dengan karbon aktif), pemisahan cairan dan padatan (sentrifugasi, klarifikasi, koagulasi, filtrasi, flokulasi, flotasi, sedimentasi, thickening), dan penyisihan komponen-komponen yang spesifik (adsorpsi, kristalisasi, dialisa, electrodialisa, evaporasi, leaching, reverse osmosis, solvent extraction, stripping).
  • Insinerasi
    Insinerasi adalah proses pembakaran limbah B3 pada suhu tinggi untuk mengurangi volume dan toksisitas limbah. Proses ini harus dilakukan dengan pemenuhan syarat incinerator limbah B3, hati-hati dan dengan kontrol yang ketat untuk mencegah pelepasan polutan ke udara.

Ralali Business Solution

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.