Pengecualian Limbah B3 dan Kriteria yang Harus Dipenuhi

0

Limbah B3 atau limbah berbahaya dan beracun merupakan hasil sisa dari aktivitas industri maupun rumah tangga yang mengandung zat-zat kimia berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Pengelolaan limbah B3 menjadi prioritas utama untuk menjaga keberlanjutan lingkungan kita, mengingat karakteristiknya yang mudah meledak, reaktif, korosif, infeksius, dan beracun.

Dalam beberapa kasus, perusahaan atau individu yang menghasilkan limbah B3 mungkin memenuhi syarat untuk mendapatkan pengecualian dalam pengelolaan limbah tersebut. Pengecualian ini dapat diberikan oleh pihak berwenang setelah melalui proses pengajuan dan evaluasi. Dalam ulasan berikut, kita akan membahas lebih lanjut mengenai pengecualian limbah B3 dan ketentuan yang perlu dipenuhi.

Penjelasan Pengecualian Limbah B3

Pengecualian limbah B3 adalah suatu kebijakan yang memungkinkan pelaku usaha atau individu yang menghasilkan limbah B3 tertentu untuk dibebaskan dari beberapa persyaratan pengelolaan limbah B3 yang ketat. Tujuannya adalah untuk memudahkan proses penanganan limbah, terutama jika dampak lingkungan dan kesehatan manusia dapat dikendalikan dengan baik. Namun, pemberian pengecualian ini melibatkan evaluasi yang ketat oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa risiko terkait tetap minimal.

Untuk mendapatkan pengecualian dalam pengelolaan limbah B3, perusahaan atau individu harus melakukan pengajuan kepada pihak berwenang, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau instansi terkait lainnya di negara tersebut. Pengajuan ini umumnya mencakup informasi lengkap mengenai jenis limbah B3 yang dihasilkan, jumlah limbah, metode pengelolaan yang akan digunakan, dan rencana pengendalian lingkungan serta dampak kesehatan.

Jenis-jenis dan Ketentuan Limbah B3 yang Bisa Dikecualikan

Pengecualian pengelolaan limbah B3 diberikan kepada beberapa jenis limbah tertentu jika penanganan alternatif mereka masih dapat memastikan dampak minimal terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Berikut ini adalah beberapa jenis limbah B3 yang mungkin bisa dikecualikan dan ketentuannya:

  • Jenis-jenis Limbah B3 yang Bisa Dikecualikan
  1. Limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah tangga dengan jumlah dan karakteristik tertentu, misalnya baterai bekas, lampu neon, atau cat.
  2. Limbah yang dihasilkan dari laboratorium pendidikan atau penelitian dalam jumlah kecil dan memiliki sifat berbahaya yang relatif rendah.
  3. Limbah yang dihasilkan dalam keadaan darurat atau bencana alam, seperti banjir, kebakaran, atau gempa bumi, yang memerlukan penanganan segera untuk mengurangi risiko bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
  • Ketentuan untuk Pengecualian Limbah B3
    Untuk mendapatkan pengecualian dalam pengelolaan limbah B3, perusahaan atau individu harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan, seperti:
  1. Mengajukan permohonan pengecualian kepada pihak berwenang, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau instansi terkait lainnya, dengan menyertakan informasi lengkap mengenai jenis limbah, jumlah, metode penanganan, dan rencana pengendalian dampak lingkungan dan kesehatan.
  2. Menyediakan bukti yang cukup bahwa penanganan alternatif limbah B3 tersebut masih memastikan risiko minimal terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
  3. Mematuhi semua peraturan dan prosedur lainnya yang diberlakukan oleh pihak berwenang dalam hal pengecualian pengelolaan limbah B3.

Tata Cara Permohonan Pengecualian Limbah B3

Untuk mendapatkan perizinan dalam permohonan pengecualian limbah B3 perusahaan maupun individu perlu memerlukan beberapa tahapan berikut:

  • Mengajukan permohonan: Orang atau perusahaan yang menghasilkan limbah B3 harus mengajukan permohonan pengecualian kepada Menteri terkait atau pihak berwenang.
  • Melampirkan dokumen pendukung: Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan beberapa dokumen, antara lain:
  1. Salinan dokumen Amdal atau UKL-UPL yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  2. Salinan akta pendirian usaha dan/atau kegiatan.
  3. Dokumen kerangka acuan yang mencakup:

Profil pemohon.

  1. Tujuan pengecualian.
  2. Deskripsi yang menyatakan bahan baku dan/atau bahan penolong, proses produksi yang digunakan, dan limbah B3 yang dihasilkan bersifat tetap dan konsisten.
  3. Nama dan kode limbah B3 yang diajukan untuk pengecualian limbah B3.
  4. Metode pengambilan contoh uji.
  5. Metode uji karakteristik.
  6. Salinan sertifikat akreditasi laboratorium untuk setiap parameter uji karakteristik atau salinan bukti penerapan prosedur tata cara berlaboratorium yang baik berdasarkan Standar Nasional Indonesia (untuk laboratorium yang belum terakreditasi).
  7. Rencana pengelolaan lanjutan terhadap limbah B3 yang diajukan pengecualian limbah B3 dari pengelolaan limbah B3.

Uji Karakteristik Pengecualian Limbah B3

Pada uji karakteristik ini, limbah akan diklasifikasikan dan ditetapkan bahwasannya limbah akan masuk dalam kategori limbah B3 atau bukan, hal ini dilakukan dengan cara melihat apakah limbah tersebut bersifat eksplosif, mudah menyala, reaktif, infeksius, ataupun korosif sesuai dengan PP 22/2021 dengan metode uji sesuai PERMEN LHK NO.6/2021.

Apabila limbah tersebut tidak memiliki karakteristik yang disebutkan maka limbah akan masuk pada tahapan uji TCLP, hasil uji TCLP ini dibandingkan dengan kriteria baku mutu pada lampiran XI PP 22/21 atau lampiran I PERMEN LHK NO.6/2021.

Apabila hasil uji menunjukkan angka dari lebih kecil atau sama dengan angka dari baku mutu pada kolom B pada XI PP 22/21 atau lampiran I PERMEN LHK NO.6/2021 maka, limbah tersebut masuk pada tahap uji LD 50.

Jika hasil LD 50 didapatkan lebih dari 5000 mg/kg BB hewan uji maka limbah tersebut lolos dari uji LD 50, selanjutnya adalah uji beracun sub-kronis. Pengujian ini didasarkan pada lampiran II LHK NO.6/2021 dan kriteria didasarkan pada lampiran X PP 22/2021. Jika pada pengujian ini tidak masuk dalam kategori kriteria yang ada maka dapat dikatakan bahwa limbah tersebut lolos pada pengujian pengecualian limbah B3.

Kesimpulan

Dalam kesimpulan, memahami pengecualian limbah B3 dan kriteria yang harus dipenuhi sangat penting bagi perusahaan atau individu yang menghasilkan limbah berbahaya dan beracun. Pengecualian ini ditujukan untuk memudahkan pengelolaan limbah dalam situasi tertentu, namun tetap menjaga kepentingan lingkungan dan kesehatan manusia. Dengan mengikuti tata cara pengajuan permohonan pengecualian, melakukan uji karakteristik yang tepat, serta menyediakan dokumen pendukung yang lengkap, akan lebih mudah bagi pelaku usaha atau individu dalam memenuhi persyaratan pengecualian.

Ralali Business Solution

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.