Penjelasan Uji TCLP Limbah B3 untuk Menetapkan Termasuk Limbah B3 atau Tidak

0

Uji TCLP atau Toxicity Characteristic Leaching Procedure adalah metode pengujian laboratorium yang dirancang untuk memprediksi tingkat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam kondisi tertentu. Prosedur ini meniru proses yang terjadi di tempat pembuangan limbah, dengan tujuan untuk mengetahui potensi bahaya dari limbah tersebut apabila mencemari lingkungan hingga berdampak pada kesehatan masyarakat. Di artikel ini kita akan membahas tentang uji TCLP limbah B3 mulai dari kapan pengujian ini perlu dilakukan hingga apa saja yang diperlukan untuk melakukan uji TCLP menurut aturan yang berlaku.

Kapan Uji TCLP Dilakukan untuk Penetapan Limbah B3?

Uji  TCLP ini dapat dilakukan berdasarkan PP no. 22 tahun 2021 yang mana jika limbah B3 tersebut tidak masuk tabel 1, 2, 3, maupun 4 pada PP tersebut namun terindikasi memiliki karakteristik limbah B3. 

Karakteristik limbah B3 ini apakah memiliki karakteristik limbah B3 seperti mudah meledak, mudah menyala, raktif, infeksius, ataupun korosif. 

Nah jika tidak termasuk dalam karakteristik limbah B3 tersebut maka uji TCLP ini perlu dilakukan. Penguijian TCLP ini bisa menggunakan lampiran XI PP No. 22 tahun 2021 atau pada lampiran 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia No. 6 tahun 2021 yang dapat dijadikan pembanding.

Kriteria Baku Mutu PP No. 22 Tahun 2021 atau Lampiran 1 Permen LHK No. 6 Tahun 2021 sebagai Pembanding

Hasil dari uji TCLP kemudian akan dibandingkan dengan kriteria yang ditetapkan dalam PP No. 22 Tahun 2021 atau Lampiran 1 Permen LHK No. 6 Tahun 2021 untuk menentukan apakah limbah tersebut termasuk dalam kategori limbah B3 atau tidak. Jika hasil TCLP lebih tinggi dari nilai ambang batas yang ditentukan dalam aturan tersebut, maka limbah tersebut akan dikategorikan sebagai limbah B3. 

Berikut ini adalah contoh tabel Nilai Konsentrasi Zat Pencemar Melalui Uji TCLP pada Lampiran 1 Permen LHK No. 6 Tahun 2021 sebagai pembanding.

No.ZAT PENCEMAR Satuan (berat kering)TCLP-A (mg/L)TCLP-B (mg/L)
PARAMETER ANORGANIK
1Antimoni, Sb61
2Arsen, As30,5
3Barium, Ba21035
4Berilium, Be40,5
5Boron, B15025
6Kadmium, Cd0,90,15

Sebagai contoh apabila nilai TCLP lebih besar dari kolom A pada Lampiran XI PP No. 22 Tahun 2021 atau Lampiran 1 Permen LHK No. 6 Tahun 2021 maka limbah tersebut masuk dalam kategori limbah B3 kategori 1.

Sedangkan jika nilali TCLP kurang dari sama dengan kolom A, namun nilainya masih lebih besar dari Kolom B pada Lampiran XI PP No. 22 Tahun 2021 atau Lampiran 1 Permen LHK No. 6 Tahun 2021. Maka limbah tersebut masuk dalam kategori limbah B3 kategori 2.

Namun jika nilai TCLP masih kurang dari Kolom A dan Kurang dari Kolom B pada Lampiran XI PP No. 22 Tahun 2021 atau Lampiran 1 Permen LHK No. 6 Tahun 2021. Maka perlu dilakukan Uji LD50 untuk menentukan apakah limbah tersebut masuk kategori B3 atau non B3.

Uji TCLP Limbah B3 Berdasarkan SNI 8808:2019

Untuk memastikan keakuratan dan keandalan hasil pengujian, uji TCLP limbah B3 harus dilakukan berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar ini memberikan pedoman yang jelas dan rinci mengenai bagaimana uji TCLP harus dilakukan, termasuk persiapan sampel, peralatan yang diperlukan, prosedur pengujian, dan laporan hasil pengujian.

Kesimpulan

Secara keseluruhan uji TCLP ini merupakan pengujian yang perlu dilakukan jika limbah tidak memiliki kriteria seperti yang disebutkan diatas. Maka uji TCLP ini akan dilakukan berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 atau Lampiran 1 Permen LHK No. 6 Tahun 2021 jika memenuhi syarat untuk menjadi limbah B3 sesuai kriterianya. Dengan demikian, maka dapat ditentukan bahwa limbah tersebut masuk dalam kategori B3 atau tidak dan akan ditangani sesuai dengan hasil yang ditentukan dalam pengujian tersebut.

Ralali Business Solution

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.