Penjelasan Undang Undang Tentang Kalibrasi

0

Tidak diragukan lagi, dalam dunia yang semakin bergantung pada teknologi ini, pengukuran yang tepat dan akurat adalah kunci keberhasilan di berbagai bidang, dari manufaktur hingga penelitian dan pengembangan.

Tidak heran jika undang-undang tentang kalibrasi menjadi penting, memberikan pedoman dan standar untuk memastikan akurasi pengukuran. Meski seringkali tampak sebagai regulasi teknis yang rumit, undang-undang kalibrasi berperan penting dalam menjaga integritas dan keandalan hasil yang kita pergunakan setiap hari. Untuk lebih detailnya mari kita simak pada pembahasan berikut ini.

Undang Undang Tentang Kalibrasi

Di Indonesia, undang-undang yang mengatur tentang kalibrasi berpusat pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Undang-undang ini mencakup definisi, persyaratan, dan aturan mengenai pengukuran dan kalibrasi. Selain peraturan untuk alat ukur, alat kesehatan juga diatur mengenai kalibrasinya yang bisa dicek di peraturan kalibrasi alat kesehatan.

Tujuannya adalah untuk mengatur dan memastikan bahwa semua instrumen dan peralatan yang digunakan untuk pengukuran menghasilkan hasil yang akurat dan dapat diandalkan.

Hal ini penting tidak hanya untuk kepentingan komersial, seperti dalam produksi dan manufaktur, tetapi juga dalam konteks penelitian dan pengembangan, di mana hasil pengukuran yang akurat sangat penting untuk validitas penelitian.

Persyaratan Alat Menurut Undang Undang Tentang Kalibrasi

Undang-Undang tersebut mencakup berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh alat ukur, termasuk:

  • Dijaga dari penyesuaian yang dapat mengacaukan hasil pengukuran
    Ini berarti bahwa alat ukur harus dipelihara dengan baik dan dijaga dari perubahan yang dapat mempengaruhi hasil pengukuran.
  • Alat dikalibrasi atau diverifikasi atau kedua-duanya pada interval yang dinyatakan
    Ini berarti bahwa alat ukur harus diperiksa secara rutin untuk memastikan bahwa mereka terus memberikan hasil yang akurat.
  • Disesuaikan atau disesuaikan ulang jika perlu
    Jika hasil pengukuran dari suatu alat ukur dipertanyakan atau jika ada bukti bahwa alat mungkin tidak lagi akurat, alat tersebut harus disesuaikan atau dikalibrasi ulang.
  • Mempunyai identifikasi dalam rangka untuk menetapkan status keberhasilannya
    Ini berarti bahwa setiap alat ukur harus dapat diidentifikasi dan diberi label dengan jelas untuk mencatat kalibrasi terakhir dan statusnya.
  • Dilindungi dari kerusakan dan pelapukan selama penanganan, pemeliharaan dan penyimpanan
    Ini berarti bahwa alat ukur harus ditangani dan disimpan dengan hati-hati untuk mencegah kerusakan yang dapat mempengaruhi akurasi pengukuran.

Kondisi Alat Yang Wajib Dikalibrasi

Undang-undang juga menetapkan kondisi-kondisi tertentu di mana suatu alat ukur harus dikalibrasi, seperti:

  • Perangkat baru
    Semua perangkat baru harus dikalibrasi sebelum digunakan untuk memastikan bahwa mereka memberikan hasil pengukuran yang akurat dari awal.
  • Suatu perangkat setiap waktu tertentu
    Alat ukur harus dikalibrasi pada interval waktu tertentu, terlepas dari seberapa sering alat tersebut digunakan, untuk memastikan konsistensi dan akurasi.
  • Suatu perangkat setiap waktu penggunaan tertentu (jam operasi)
    Jika perangkat digunakan untuk jangka waktu yang lama, harus dikalibrasi ulang untuk memastikan bahwa pengukuran tetap akurat seiring berjalannya waktu.
  • Ketika suatu perangkat mengalami tumbukan atau getaran yang berpotensi mengubah kalibrasi
    Jika perangkat terkena benturan atau getaran yang bisa mengubah kalibrasi, perangkat tersebut harus dikalibrasi ulang.
  • Ketika hasil pengamatan dipertanyakan
    Jika ada keraguan tentang hasil pengukuran dari suatu alat, alat tersebut harus dikalibrasi ulang untuk memastikan akurasi.

Kesimpulan

Dalam kesimpulannya, undang-undang tentang kalibrasi, khususnya di Indonesia, berfungsi sebagai pilar penjamin kualitas dan keandalan hasil pengukuran dalam berbagai sektor, termasuk manufaktur, penelitian dan pengembangan selengkapnya bisa dicek di peraturan kalibrasi alat ukur.

Kalibrasi yang tepat dan teratur dari perangkat pengukuran sesuai dengan undang-undang ini memastikan akurasi, konsistensi, dan reliabilitas hasil pengukuran, berkontribusi terhadap integritas pengetahuan ilmiah dan produksi industri. Oleh karena itu, pemahaman dan penerapan ketat terhadap undang-undang ini adalah penting bagi kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan.

News Ralali - MRO Kalibrasi

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.