Penjelasan Izin Pengelolaan Limbah B3,Syarat dan Masa Berlaku

0

Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) menjadi salah satu hal yang sangat mungkin untuk Anda perhatikan. Mungkin saja Anda tidak sadar jika sekarang ini banyak sekali limbah B3 yang mencemari lingkungan dan membuat berbagai permasalahan dalam kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Akan tetapi, itu memang jumlah yang sedikit karena ada pengelolaan limbah B3 yang baik.

Itu memang benar, sekarang ini pengelolaan limbah menjadi salah satu kegiatan yang sangat penting demi menjaga lingkungan. Akan tetapi, walaupun memang ini adalah hal yang sangat penting bagi lingkungan, pengelolaan limbah B3 tidak bisa Anda lakukan secara sembarangan. Harus ada izin pengelolaan limbah B3 yang baik dan benar agar tidak mencemari lingkungan. Bagaimana izin tersebut? Apa saja yang menjadi syaratnya?

Izin Pengelolaan Limbah B3

Sebenarnya untuk izin pengelolaan limbah B3 dalam Pasal 59 ayat (4), Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 102 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH) tidak perlu ditafsirkan kembali, karena sudah jelas dan tegas dalam penerimaannya.

Pada pasal 59 ayat 4 menyebutkan jika pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Namun, perlu Anda ketahui jika izin pengelolaan limbah ini juga tidak bisa diterbitkan izin pengolahan limbah. Jadi, tidak semua izin akan diterima karena mempertimbangkan berbagai persyaratan yang ada. 

Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3

Ada juga izin operasional pengelolaan limbah B3. Perlu diketahui jika perizinan ini bisa dibagi menjadi dua, yaitu izin pengelolaan limbah B3 dalam bidang jasa dan juga bagi penghasil limbah B3 itu juga bisa meminta izin pengelolaan limbah B3.

  • Pihak Penghasil Limbah B3
    Bagi pihak yang menghasilkan limbah B3, memang tidak harus menggunakan jasa atau usaha dari pihak ketiga untuk pengelolaan limbah, tapi bisa melakukannya sendiri selama memiliki izin pengelolaan limbah B3.

Izin ini adalah sebuah perizinan diberikan kepada pelaku usaha yang karena usaha dan/ atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3 dan melakukan pengelolaan Limbah B3 berupa kegiatan penyimpanan Limbah B3, pemanfaatan Limbah B3, pengolahan Limbah B3, penimbunan Limbah B3 dan/atau dumping (pembuangan) Limbah B3. 

Dari semua kegiatannya, pihak ini harus mengantongi izin penyimpanan limbah B3 dan juga izin pengumpulan limbah B3.

Kewajiban Pemenuhan Persyaratan Teknis

Jika ingin mendapatkan izin untuk pengelolaan limbah, perlu adanya kewajiban dalam pemenuhan persyaratan secara teknis. Persyaratan ini adalah pernyataan jika memang usaha atau penghasil limbah B3 mampu untuk memenuhi berbagai persyaratan teknis yang menjadi kewajiban untuk dimiliki dan juga dikelola dengan baik.

Pernyataan pemenuhan komitmen dilengkapi dengan dokumen teknis yang berisi informasi mengenai kewajiban pemenuhan persyaratan teknis bisa meliputi:

  1. Keterangan tentang lokasi
  2. Jenis lb3 yang akan dikelola
  3. Sumber, karakteristik, dan kode lb3 yang akan dikelola
  4. Tata letak dan desain konstruksi lokasi dan/atau bangunan pengelolaan lb3
  5. Uji kualitas lingkungan
  6. Uraian pengelolaan lb3 yang dihasilkan dari proses pengelolaan lb3
  7. Diagram alir proses pengelolaan lb3 yang dilengkapi dengan keterangan dalam bentuk narasi
  8. Jenis dan spesifikasi peralatan pengelolaan lb3
  9. Fasilitas pengendalian pencemaran apabila menghasilkan polutan pencemar lingkungan
  10. Perlengkapan sistem tanggap darurat
  11. Tata letak saluran drainase untuk penyimpanan lb3 fasa cair
  12. Asuransi pencemaran lingkungan hidup
  13. Laboratorium analisis dan/atau alat analisis lb3
  14. Laporan realisasi kegiatan pengelolaan lb3
  15. Izin pengelolaan limbah b3 yang dimiliki

Masa Berlaku Izin Pengelolaan Limbah B3

Namun, perlu Anda ketahui jika memang sudah memiliki izin untuk pengelolaan limbah B3 Anda harus bersiap untuk melakukan perpanjangan izin setiap 5 tahun. Namun, tidak semua izin membutuhkan perpanjangan selama 5 tahun sekali. Kegiatan dumping memiliki izin yang masa berlakunya hanya 1 tahun saja.

Berbeda dengan kegiatan penimbunan limbah B3, izin yang dikeluarkan bisa berlaku sampai dengan 10 tahun. 

Kesimpulan

Itulah tadi pernyataan tentang berbagai perizinan yang Anda butuhkan untuk pengelolaan limbah B3. Perizinan ini memang sangat penting demi kegiatan pengelolaan limbah B3 yang baik dan benar agar tidak membahayakan juga bagi siapapun termasuk lingkungan di sekitar tempat pengelolaan.

Ralali Business Solution

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.