Memahami Izin Penyimpanan Limbah B3, Persyaratan Teknis dan Masa Berlaku

0

Penyimpanan limbah B3 adalah salah satu kegiatan yang ada pada proses dari pengolahan limbah B3. Bagi yang masih belum mengerti, penyimpanan limbah ini merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan karena ada berbagai ketentuannya. Bagi siapapun pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3, dan melakukan pengolahan limbah B3 sendiri, penyimpanan limbah B3 ini harus ada izinnya.

Bagaimana cara untuk mendapatkan izin penyimpanan limbah B3? Mari kita cari tahu persyaratan teknisnya dan juga sebenarnya jika sudah mendapatkan izin penyimpanan limbah B3 izin tersebut bisa berlaku berapa lama?

Penjelasan Izin Penyimpanan Limbah B3

Perizinan untuk Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS B3) diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada perusahaan yang memiliki limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dengan tujuan agar perusahaan tersebut memiliki tempat penyimpanan sementara yang memenuhi standar teknis yang berlaku.

Kewajiban untuk bisa memiliki izin penyimpanan limbah B3 secara tegas dan jelas diatur dalam Pasal Pasal 59 Ayat (4) UUPPLH, dengan bunyi:

Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Selain peraturan yang diatur di atas, ada juga Undang-undang RI No. 32 / 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

  • Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan (Pasal 59 ayat 1).
  • Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya (Pasal 59 ayat 4).

PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 berbunyi:

  • Pasal 3: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan
  • Pasal 12 ayat (3), Pasal 33 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 101 ayat (1), Pasal 146 ayat (1), Pasal 176 ayat (1): Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin dan/atau rekomendasi Pengelolaan Limbah B3.

Jadi, dengan adanya Undang-Undang dan juga peraturan dari pemerintah yang mengatur tentang pengelolaan termasuk ke dalam penyimpanan limbah B3, apabila tidak memiliki izin maka akan ada tindak pidananya.

Pemenuhan Persyaratan Teknis Penyimpanan Limbah B3

Jika tidak ingin mendapatkan hukuman pidana dalam hal penyimpanan limbah B3, maka yang harus Anda lakukan adalah mengurus perizinan terlebih dahulu untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 yang Anda kelola tersebut.

Ada beberapa pemenuhan persyaratan secara teknis untuk penyimpanan limbah B3, Anda wajib memiliki:

  1. Izin pengelolaan limbah B3 untuk usaha jasa.
  2. Izin operasional pengelolaan limbah B3 untuk penghasil limbah B3.
  3. Rekomendasi pengelolaan limbah B3 untuk pengangkutan limbah B3.
  4. Rekomendasi impor limbah non B3.

Standar dan/atau rincian teknis penyimpanan limbah B3 tersebut meliputi:

  • Nama, sumber, karakteristik dan jumlah limbah B3 yang akan disimpan.
  • Dokumen yang menjelaskan tentang tempat penyimpanan limbah B3.
  • Dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan limbah B3.
  • Persyaratan lingkungan hidup.
  • Kewajiban pemenuhan standar dan/atau rincian teknis penyimpanan limbah B3.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyusun Panduan atau Format Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 (terlampir) yang kemudian dimuat dalam Sistem AmdalNET. Panduan ini dapat diakses dan diunduh oleh semua pihak yang terlibat (stakeholders) dalam penyusunan kegiatan Penyimpanan Limbah B3 secara terperinci. Format Rincian Teknis ini disusun sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan MENLHK Nomor 6 Tahun 2021.

Lalu, untuk Format Rincian Teknis harus diisi secara lengkap oleh Penghasil Limbah B3 dan harus diintegrasikan dalam Persetujuan Lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan Amdal atau UKL-UPL. Dokumen ini kemudian disampaikan secara online kepada Penerbit Persetujuan Lingkungan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. 

Dokumen ini akan dievaluasi saat pembahasan permohonan Persetujuan Lingkungan. Rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 tersebut akan menjadi lampiran dalam Persetujuan Lingkungan.

Setelah semua perizinan tersebut, ada lagi yang membahas tentang kewajiban bagi pelaku usaha penyimpanan limbah B3 dan juga usaha yang menghasilkan limbah B3 untuk bisa memenuhi uji coba dan juga pemenuhan untuk wajib pemenuhan komitmen. Selain itu persyaratan untuk tempat penyimpanan juga perlu diperhatikan dan bisa sobat simak di persyaratan tps limbah b3.

Validasi dan Verifikasi Pemenuhan Komitmen

Nantinya, kewajiban dalam pemenuhan komitmen yang tersebut harus diisi dengan benar dan akan dilakukan validasi oleh Direktur Jenderal, kepala instansi lingkungan hidup provinsi atau kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.

Validasi dokumen ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan juga kebenaran dari dokumen pemenuhan komitmen tersebut. ada dua kasus, yaitu apabila memang dokumen pemenuhan komitmen lengkap dan juga tidak lengkap, nantinya akan ada prosesnya masing-masing.

Jika memang tidak lengkap, maka yang terjadi adalah terbitnya surat ketidaklengkapan dokumen, dan Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan kembali kepada kepala instansi lingkungan hidup.

Namun, apabila memang dokumen pemenuhan komitmen sudah lengkap, tanda bukti validasi bisa terbit dan harus memenuhi komitmen sesuai dengan target penyelesaian pemenuhan komitmen.

Masa Berlaku Izin Penyimpanan Limbah B3

Pemenuhan komitmen jika memang sudah terbit, maka semua izin sudah Anda kantongi dan Anda bisa melakukan pengelolaan limbah B3 termasuk dalam penyimpanan limbah B3 tersebut sekarang juga. Akan tetapi, izin yang terbit tersebut ternyata ada masa berlakunya per-tanggal penerbitan izin penyimpanan limbah B3.

  • Persyaratan Izin
    Bagi pelaku usaha memang wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa dan Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3 melalui Lembaga OSS, dalam hal terjadi perubahan pada:
  • Nama dan karakteristik Limbah B3
  • Desain teknologi, metode, proses, kapasitas Limbah B3 dan/atau
  • Bahan baku atau bahan penolong berupa Limbah B3.

Persyaratan izin ini harus dilengkapi dengan beberapa dokumen di antaranya:

  1. Identitas pemohon;
  2. Akta pendirian badan usaha;
  3. Nama, sumber, karakteristik, dan jumlah limbah b3 yang akan disimpan;
  4. Dokumen yang menjelaskan tentang tempat pengelolaan limbah b3;
  5. Dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan limbah b3; dan
  6. Dokumen lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Permohonan Perpanjangan Izin
    Dan apabila memang ingin melakukan permohonan perpanjangan izin penyimpanan limbah B3, beberapa dokumen yang harus dipersiapkan adalah:
  1. Identitas pemohon;
  2. Akta pendirian badan usaha;
  3. Nama, sumber, karakteristik, dan jumlah limbah b3 yang disimpan;
  4. Dokumen yang menjelaskan tentang tempat pengelolaan limbah b3 sesuai dengan ketentuan
  5. Dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan limbah b3 sesuai dengan ketentuan
  6. Laporan pelaksanaan penyimpanan limbah b3.
  • Kapan Izin Berakhir
    Pada kegiatan penyimpanan limbah B3, izin yang dikeluarkan ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan permohonan perpanjangan diajukan paling lama adalah 60 hari sebelum masa Izin Pengelolaan LB3 untuk Usaha Jasa dan Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3 berakhir.
    Namun, apabila memang usaha bubar, izin lingkungan dicabut, atau bisa jadi dicabut langsung oleh bupati atau kepala daerah, izin tersebut dianggap tidak berlaku lagi walaupun belum sampai 5 tahun setelah diperpanjang ataupun setelah dibuat baru.

Kewajiban Pemegang Izin untuk Penyimpanan Limbah B3

Bagi yang sudah memegang izin untuk penyimpanan limbah B3, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan, yaitu:

  • Melakukan identifikasi limbah B3 yang dihasilkan.
  • Mencatat nama dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan.
  • Melakukan penyimpanan limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 hingga Pasal 25.
  • Melakukan pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan limbah B3 sendiri atau dengan menggunakan jasa Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3.
  • Menyusun dan mengirimkan laporan mengenai penyimpanan limbah B3.

Ralali Business Solution

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.