Macam-macam Izin Limbah B3 Beserta Penjelasannya

0

Dalam melakukan pengelolaan limbah B3 mungkin Anda sudah paham jika hal ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) memang menjadi salah satu yang harus dilakukan penanganan yang sangat presisi karena jika salah akan membahayakan bagi siapapun yang mengelolanya dan juga bagi lingkungan juga jika pengelolaannya salah.

Maka dari itu, harus ada izin yang harus dipegang untuk limbah B3. Pengelolaan Limbah B3 merupakan kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 (Pasal 1 butir 23 UU 32/2009).

Apa saja yang harus diperhatikan dalam memperoleh izin limbah B3 yang ada di Indonesia sekarang ini? Mari kita cari tahu!

Izin Limbah B3 untuk Pengelolaannya

Pertama, mari kita cari tahu terlebih dahulu izin limbah untuk pengelolaannya, setiap badan yang mengelola limbah B3 harus memiliki izin operasional pengelolaan limbah B3. Untuk rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Untuk Jasa
    Pelaku usaha yang terlibat dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) memperoleh izin untuk melaksanakan berbagai kegiatan, termasuk pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan limbah B3.
  1. Untuk Penghasil Limbah B3
    Izin diberikan kepada pelaku usaha yang menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan terlibat dalam pengelolaan limbah B3 untuk berbagai kegiatan. Hal ini mencakup penyimpanan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, dan/atau pembuangan limbah B3.

Dasar Hukum Izin Pengelolaan Limbah B3

Semua izin pengelolaan limbah B3 sebenarnya bukan hanya sekedar bagaimana untuk mengelola limbah B3 yang baik dan benar agar tidak mencemari lingkungan serta tidak berbahaya pada seseorang karena mengelolanya sembarangan, tetapi juga ada dasar hukumnya.

Sebagaimana yang ada di Undang-Undang dan juga berbagai peraturan yang ada di Indonesia, dasar hukum izin pengelolaan limbah B3 adalah sebagai berikut:

  1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  4. Peraturan Menteri LHK Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah
  5. Peraturan Menteri LHK Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/7/2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  6. Peraturan Menteri LHK Nomor P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan izin Lingkungan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik

Tujuan Izin Pengelolaan Limbah B3

Adanya izin pengelolaan limbah B3 tentu saja adalah sebagai alat kontrol dalam penataan pengelolaan limbah B3. Adanya izin pengelolaan limbah B3 ini juga sebagai hal yang memudahkan pengawasan tentang apakah memang kegiatan pengolahan limbah B3 sudah sesuai dengan standar dan prosedur atau belum.

Izin pengelolaan limbah B3 yang tidak diawasi dan juga tidak adanya dasar yang jelas membuat semua orang tentu saja bisa melakukannya, bahkan yang tidak memiliki pengalaman sekalipun. Tentu saja hal tersebut sangat dilarang karena bisa membahayakan bagi mereka yang bekerja di sana dan juga jika salah pengelolaannya, akan sangat mungkin bukannya mengurangi efek limbah B3 yang mencemari lingkungan, malah akan menambah pencemaran lingkungan.

Izin Impor Limbah B3

Tahukah Anda jika sebenarnya limbah B3 juga bisa dilakukan impor? Ini memang sudah menjadi hal yang sangat wajar bagi Indonesia untuk menerima berbagai limbah B3 dari negara lain. Akan tetapi, tidak semua limbah B3 bisa masuk ke Indonesia.

Dalam PERMENDAG NO. 84 TAHUN 2019 di pasal 3 yang mengatur tentang izin impor limbah B3 menjelaskan 5 poin penting, di antaranya:

  1. Limbah Non 33 sebagai Bahan Baku Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat diimpor apabila:
  1. tidak berasal dari kegiatan landfill;
  2. bukan sampah dan tidak tercampur sampah;
  3. tidak terkontaminasi 33 dan Limbah 33; dan
  4. homogen.
  5. Kriteria Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang tidak berasal darii kegiatan landfill sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan bukan sampah dan tidak tercampur sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
  1. tidak bercampur dengan tanah; dan
  2. bersih.
  1. Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri harus berasal dari Eksportir yang terdaftar di negara asalnya.
  2. Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri wajib dilakukan pengangkutan secara langsung (direct shipment) sampai di pelabuhan tujuan yang ditetapkan.
  3. Dalam hal impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri terbukti tidak dilakukan pengangkutan secara langsung (direct shipment), maka Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri wajib dilakukan ekspor kembali oleh importir.

Kesimpulan

Itulah pembahasan tentang apa saja yang menjadi izin limbah B3 beserta bagaimana penjelasannya. Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa pengelolaan limbah B3 memang tidak bisa dilakukan begitu saja. Harus tahu dan paham betul tentang pemahaman limbah B3 yang dikelola itu seperti apa agar tidak mencemari lingkungan.

Ralali Business Solution

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.