Cara Mendapatkan Nomor Penghasil Limbah B3 untuk Pelabelan

0

Proses labeling limbah B3 memang tidak bisa dikerjakan begitu saja. Dari beberapa poin terdapat satu yang paling menonjol yang cara pengisiannya tidak bisa asal sembarangan begitu saja, yaitu nomor penghasil limbah B3. Pada point di label B3 tersebut Anda harus tahu bagaimana untuk bisa mendapatkannya.

Maka dari itu, apabila Anda masih bingung sebenarnya pada label B3 tersebut point nomor penghasil limbah B3 itu seperti apa cara mengisinya dan bagaimana cara mendapatkannya, mari kita cari tahu di sini!

Pentingnya Pelabelan Limbah B3

Pelabelan limbah B3 memang sangat penting untuk bisa mengidentifikasikan jenis dan juga karakteristik dari limbah B3 tersebut. Informasi ini sangat berguna juga untuk bagaimana selanjutnya limbah B3 bisa diolah dan dikelola seperti apa agar tidak mencemari lingkungan dan juga membahayakan bagi manusia.

Dalam hal ini, setiap wadah atau kemasan limbah B3 harus dilabeli dengan informasi yang jelas tentang jenis, sifat kimia, bahaya, dan peringatan keselamatan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Cara Mendapatkan Nomor Penghasil Limbah B3

Nomor Penghasil Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah nomor yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada perusahaan atau organisasi yang menghasilkan limbah B3. Nomor ini digunakan sebagai identifikasi setiap penghasil limbah B3 dan harus dicantumkan pada setiap dokumen terkait dengan pengelolaan limbah B3, termasuk Kartu Pengawasan Limbah (KPL).

Nomor Penghasil Limbah B3 terdiri atas 12 digit yang dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

  • Kode Wilayah: tiga digit pertama menunjukkan kode wilayah di mana lokasi penghasil limbah B3 berada.
  • Kode Identifikasi: tujuh digit selanjutnya menunjukkan kode identifikasi unik dari penghasil limbah B3 tersebut.
  • Check Digit: dua digit terakhir merupakan check digit yang digunakan untuk memastikan keakuratan nomor.

Setiap perusahaan atau organisasi yang menghasilkan limbah B3 harus mendaftarkan diri ke KLHK dan mendapatkan Nomor Penghasil Limbah B3. Nomor ini harus ditempelkan pada setiap wadah limbah B3, serta dicantumkan pada setiap dokumen terkait seperti KPL dan Surat Pemberitahuan Pemindahan Limbah B3 (SPLP).

Ada tiga cara mendapatkan nomor penghasil limbah, diantaranya:

  1. Dengan mendaftarkan diri ke SIMPEL di simpel.menlhk.go.id
  2. Mendapatkan nomor dari aplikasi Siraja Limbah Online
  3. Dengan mengunjungi epib3.menlhk.go.id/pengguna/login

Penetapan Nomor Penghasil Limbah B3 bertujuan untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian penghasilan, pemindahan, dan pengolahan limbah B3. Hal ini juga membantu mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan kerusakan kesehatan akibat limbah B3 yang tidak terkelola dengan baik.

Contoh Pengisian Label Limbah B3

Jika sudah mendapatkan nomor penghasil limbah B3, sekarang saatnya Anda bisa melakukan pengisian pada label limbah B3. Terdapat beberapa poin yang harus Anda isi, yaitu:

label kemasan limbah b3 kosong
  1. Penghasil, nama perusahaan yang menghasilkan Limbah B3 dalam kemasan.
  2. Alamat, alamat jelas perusahaan di atas, termasuk kode wilayah.
  3. Telp, nomor telepon penghasil, termasuk kode area.
  4. Fax, nomor faksimile penghasil, termasuk kode area.
  5. Nomor Penghasil, nomor yang diberikan Kementerian
  6. Lingkungan Hidup kepada penghasil ketika melaporkan.
  7. Tgl. Pengemasan, data tanggal saat pengemasan dilakukan.
  8. Jenis Limbah, keterangan limbah berkaitan dengan fasa atau kelompok jenisnya (cair, padat, sludge anorganik, atau organik, dll).
  9. Kode Limbah, kode limbah yang dikemas, didasarkan pada daftar Limbah B3 dalam Lampiran I PP 85 tahun 1999.
  10. Jumlah Limbah, jumlah total kuantitas limbah dalam kemasan (ton, kg, atau m3).
  11. Sifat Limbah, karakteristik Limbah B3 yang dikemas (sesuai simbol limbah B3 yang dipasang).
  12. Nomor, nomor urut pengemasan.

Kesimpulan

Dengan mendapatkan nomor penghasil limbah tersebut dari KLHK, Anda lalu bisa melakukan labeling limbah B3 dengan baik dan benar. Ini termasuk ke dalam kewajiban yang sudah tertuang pada Permen LH no 14 tahun 2013.

Ralali Business Solution

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.