Tujuan Penyimpanan Limbah B3 Beserta Syarat dan Tata Caranya

0

Dalam kegiatan industri maupun rumah tangga, pengelolaan limbah merupakan aspek penting yang harus diperhatikan, salah satu limbah yang perlu diperhatikan pengelolaannya adalah limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Pengelolaan limbah B3 merupakan hal yang krusial untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Seiring dengan pertumbuhan industri, penting bagi setiap perusahaan atau pelaku kegiatan rumah tangga untuk memahami tujuan penyimpanan limbah B3 beserta syarat dan tata cara yang sesuai dengan regulasi yang ada.

Dengan pemahaman yang benar mengenai tujuan dari kegiatan ini, kita dapat mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi generasi mendatang.

Tujuan Penyimpanan Limbah B3

Dalam menghadapi tantangan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang dihasilkan oleh berbagai industri, pemahaman yang benar mengenai tujuan penyimpanan serta cara-cara yang tepat sangatlah penting. Dengan mengikuti aturan dan pedoman yang ada, setiap perusahaan dapat berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Berikut ini adalah tujuan dari penyimpanan limbah B3:

  1. Mencegah kontaminasi lingkungan

Penyimpanan limbah B3 yang tepat bertujuan untuk mengisolasi bahan berbahaya dan beracun agar tidak mencemari lingkungan sekitar, sehingga potensi bahaya terhadap manusia dan ekosistem bisa diminimalisir.

  1. Mengendalikan waktu maksimal penyimpanan

Sesuai dengan PP No 101 tahun 2014 pasal 28, penyimpanan limbah B3 dengan rata-rata maksimal menghasilkan 50 Kg limbah per hari harus dilakukan selama 90 hari. Hal ini memastikan bahwa limbah tersebut ditangani dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh regulasi.

  1. Menyesuaikan penyimpanan berdasarkan karakteristik limbah

Setiap limbah B3 memiliki karakteristik bahaya yang unik, dan penyimpanannya harus disesuaikan dengan sifat tersebut. Tujuannya adalah untuk menghindari situasi yang membahayakan atau mencegah kontak fisik dan kimia antara limbah yang berpotensi menimbulkan reaksi buruk.

Syarat Tempat Penyimpanan Limbah B3

Untuk dapat mengoptimalkan proses penyimpanan limbah B3, memahami syarat-syarat tempat penyimpanan limbah B3 yang sesuai dengan regulasi sangatlah penting.

Dengan mengikuti syarat-syarat ini, perusahaan dapat mengurangi risiko pencemaran dan dampak negatif terhadap lingkungan, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada atau dengan kata lain sesuai dengan standar operasional prosedur penyimpanan limbah B3, berikut ini adalah syarat tempat penyimpanan limbah B3:

  • lokasi Penyimpanan Limbah B3:
  1. harus bebas dari banjir; dan
  2. tidak rawan terkena ancaman bencana alam;
  3. harus berada di dalam penguasaan Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3.
  • fasilitas Penyimpanan Limbah B3 yang sesuai dengan jumlah Limbah B3, karakteristik Limbah B3, dan dilengkapi dengan upaya pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup:
  1. bangunan:

desain dan konstruksi yang mampu melindungi Limbah B3 dari hujan dan sinar matahari; memiliki penerangan dan ventilasi; dan memiliki saluran drainase dan bak penampung.

  1. tangki dan/atau kontainer;
  2. tangki dan/atau kontainer;
  3. tempat tumpukan limbah (waste pile);
  4. waste impoundment; dan/atau
  5. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • peralatan penanggulangan keadaan darurat paling sedikit meliputi:
  1. alat pemadam api; dan
  2. alat penanggulangan keadaan darurat lain yang sesuai.

Tata Cara Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3

Berdasarkan Keputusan Kepala Bapedal Nomor 255/BAPEDAL/08/1996 mengenai Tata Cara Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3, berikut adalah poin-poin yang perlu diperhatikan:

  1. Penyimpanan limbah B3 dalam kemasan menggunakan sistem pembagian blok. Hal ini memungkinkan pemeriksaan menyeluruh pada setiap kemasan sehingga apabila terjadi kerusakan atau insiden, dapat segera ditangani.
  2. Jarak antar blok harus memenuhi persyaratan. Lebar jalur untuk pejalan kaki minimal 60 cm, sementara lebar jalur untuk kendaraan pengangkat (forklift) disesuaikan dengan kemudahan operasional.
  3. Penumpukan kemasan limbah B3 harus mempertimbangkan stabilitas tumpukan. Untuk kemasan berupa drum logam (berisi 200 liter), jumlah tumpukan maksimum adalah 3 lapis dengan setiap lapis dialasi palet (masing-masing palet sebagai alas drum).
  4. Jika kemasan lebih dari 3 lapis atau terbuat dari plastik, rak harus digunakan. Jarak antara tumpukan kemasan tertinggi dan jarak blok kemasan terluar terhadap atap serta dinding bangunan penyimpan tidak boleh melebihi 1 meter.
  5. Kemasan yang berisi limbah B3 yang tidak kompatibel harus disimpan secara terpisah, tidak dalam satu blok dan tidak dalam bagian penyimpanan yang sama. Penempatan kemasan harus memastikan bahwa tidak ada kemungkinan bagi limbah tersebut untuk terguling, tumpah, atau bercampur dengan limbah lain dalam bak penampungan bagian penyimpanan yang berbeda.

Kesimpulan

Dari informasi yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa tujuan penyimpanan limbah B3 sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Adanya peraturan dan pedoman yang jelas mengenai tata cara penyimpanan limbah B3, seperti syarat lokasi, fasilitas, dan peralatan penanggulangan keadaan darurat, memastikan proses pengelolaan limbah berjalan secara efektif dan aman.

Oleh karena itu, setiap perusahaan atau pelaku kegiatan rumah tangga harus memahami dan mematuhi regulasi serta tata cara yang ada dalam pengelolaan limbah B3. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua pihak, serta mendukung keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang.

Ralali Business Solution

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.