Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Limbah B3

0

Pada limbah B3, harus selalu untuk melakukan pelabelan dan pemberian simbol. Hal ini memang sangat penting dalam penanganannya nanti bagaimana tergantung dari simbol dan juga label dari limbah B3 tersebut. 

Simbol dan label yang digunakan untuk mengidentifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dapat bervariasi tergantung pada regulasi dan standar keselamatan yang berlaku di suatu negara atau wilayah.

Di Indonesia sendiri, pelabelan dan juga simbol limbah B3 ada pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia nomor 14 tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Bagaimana penjelasan tentang tata cara pemberian simbol dan label limbah Bc menurut peraturan tersebut?

Penjelasan Simbol Limbah B3

Simbol limbah B3 merupakan gambar yang menunjukkan karakteristik limbah B3. Setiap limbah B3 memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Mari kita cari tahu bagaimana simbol limbah B3 dari segi bentuk, jenis, bahkan peletakannya yang sesuai dengan Peraturan Menteri tersebut.

Bentuk Dasar Simbol Limbah B3

Simbol limbah B3 memiliki bentuk belah ketupat yang diputar 45 derajat. Garis-garis sejajar menghubungkan keempat sisi belah ketupat tersebut, membentuk bidang belah ketupat dalam yang memiliki ukuran 95% dari ukuran belah ketupat luar. 

Warna garis yang membentuk belah ketupat dalam sama dengan warna gambar simbol limbah B3. Di bagian bawah simbol, terdapat blok segi lima dengan bagian atas mendatar dan sudut terlancip berhimpit dengan garis sudut bawah belah ketupat bagian dalam. 

Panjang garis pada sudut terlancip adalah 1/3 dari garis vertikal simbol limbah B3, dengan lebar 1/2 dari panjang garis horisontal belah ketupat. Simbol limbah B3 harus memiliki ukuran minimal 10 cm x 10 cm untuk kemasan dan 25 cm x 25 cm untuk kendaraan pengangkut limbah dan tempat penyimpanan limbah. 

Simbol harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap goresan dan bahan kimia, seperti plastik, kertas, atau plat logam, dan harus melekat kuat pada permukaan kemasan. Simbol limbah B3 yang dipasang di kendaraan pengangkut limbah harus memiliki warna cat yang dapat dilihat dengan jelas dan sifatnya reflektif.

Jenis Simbol Limbah B3

Sedangkan setiap simbol limbah B3 bisa diidentifikasikan menjadi 7 jenis. Semua jenis itu digambarkan dengan gambar yang berbeda-beda.

Berikut ini adalah semua jenis simbol limbah B3 berdasarkan karakteristiknya yang diketahui sampai sekarang ini jika menurut pada ayat (3) pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No 14 Tahun 2013:

  1. Mudah meledak
  2. Mudah menyala
  3. Reaktif
  4. Beracun
  5. Infeksius
  6. Korosif
  7. Berbahaya terhadap lingkungan

Pelekatan Simbol Limbah B3

Pelekatan simbol limbah B3 harus mengikuti pedoman dan persyaratan yang berlaku dalam regulasi dan standar keselamatan setempat, untuk memastikan bahwa simbol limbah B3 dapat memberikan informasi yang tepat dan terbaca dengan jelas oleh semua pihak yang terlibat dalam penanganan limbah.

Ada beberapa prinsip peletakan dari simbol limbah B3, di antaranya adalah:

  1. Bersihkan permukaan agar bebas dari kotoran atau minyak yang dapat menghambat pelekatan.
  2. Gunakan bahan perekat yang sesuai, seperti plastik, kertas, atau plat logam, yang tahan terhadap kondisi lingkungan tanpa merusak permukaan.
  3. Tempatkan simbol limbah B3 dengan rapi dan jelas agar mudah teridentifikasi dan dibaca oleh pengguna.
  4. Periksa secara berkala untuk memastikan pelekatan tetap kuat dan tidak rusak.
  5. Jika dipasang di kendaraan pengangkut limbah, gunakan cat berpendar agar terlihat jelas dalam kondisi cahaya rendah.

Penjelasan Label Limbah B3

Label Limbah B3 adalah penandaan yang merupakan pelengkap yang berfungsi memberikan informasi dasar mengenai kondisi kualitatif dan kuantitatif dari suatu limbah B3 yang dikemas. Labeling limbah B3 ini harus menganut kaedah seperti memahami jenis dari label limbah B3 dan juga peletakannya yang baik dan benar.

Semua itu diatur di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No 14 Tahun 2013.

Jenis Label Limbah B3

Label Limbah B3 memiliki peran penting dalam memberikan informasi mengenai asal limbah B3, identitas limbah B3, dan kuantitas limbah B3 yang terdapat dalam kemasan. Label Limbah B3 memiliki ukuran minimal 15cm x 20cm, dengan dasar warna kuning dan tulisan identitas dalam warna hitam. Selain itu, terdapat tulisan “PERINGATAN” yang ditulis dengan huruf yang lebih besar dan berwarna merah.

Untuk cara pengisiannya, Anda bisa melihat contoh pengisian label limbah B3 agar lebih jelasnya. Pengisian label limbah B3 ini tidak bisa dilakukan sembarangan. 

Pada gambar di atas terdapat terdapat nomor penghasil limbah B3. Nomor tersebut merupakan nomor yang nantinya akan diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup kepada penghasil ketika melaporkan.

Pelekatan Label Limbah B3

Setelah memahami jenis dari label limbah B3, sekarang adalah tugas untuk meletakkan label tersebut pada limbah B3. Peletakkan ini untuk semua jenis limbah di berbagai sektor seperti pelabelan limbah B3 rumah sakit yang paling penting karena berbagai B3 nya adalah infeksius.

Untuk wadah atau kemasan kosong limbah B3, regulasinya adalah sebagai berikut:

  1. Ukuran yang paling rendah 10cm X 10cm
  2. Perhatikan yang ada pada bagian tengah terdapat tulisan KOSONG berwarna hitam

Sedangkan untuk label yang menunjukkan tutup pada kemasan atau wadah harus diletakkan dengan regulasi yang jelas juga.

  1. Untuk ukurannya paling rendah adalah 7cm X 15cm
  2. Menggunakan warna dasar putih
  3. Ada gambar dua buah anak panah yang mengarah ke atas

Ralali Business Solution

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.